Pemprov DKI Terapkan Rapid Test COVID-19 dengan Serum, Sasar Risiko Tinggi Tertular
Rabu, 01 April 2020
Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing
Editor: Toni Riyanto
1864
(Foto: Mochamad Tresna Suheryanto)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih terus melakukan rapid test COVID-19 sebagai proses screening (deteksi dini) massal dengan menyasar serta memprioritaskan orang-orang yang berisiko tinggi tertular COVID-19.
Rapid test yang diterapkan di DKI Jakarta adalah dengan menggunakan serum, yakni cairan di atas bekuan darah yang bertindak sebagai antibodi atau sistem pertahanan tubuh. Seperti diketahui, COVID-19 menyerang sistem pertahanan tubuh, sehingga dengan menggunakan serum saat rapid test, kemungkinan hasil positif akan lebih tinggi.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti menjelaskan, cara menggunakan alat rapid test pun berbeda-beda tergantung pada merknya. Saat ini, Pemprov DKI Jakarta memiliki alat rapid test yang penggunaannya memakai darah lipat siku (whole blood) atau serum.
"Proses yang kami terapkan dalam rapid test adalah pengambilan darah dari lipatan siku. Darah tersebut perlu diputar di dalam tabung centrifuge dengan menunggu selama 15 menit, sehingga menghasilkan serum. Kemungkinan positif terhadap penyakit pun lebih tinggi daripada darah yang diteteskan langsung," ujar Widya, Rabu (1/4), dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.
Hingga Selasa (31/3), tercatat sebanyak 18.077 orang telah menjalani rapid test, dengan persentase positif COVID-19 sebesar 1,7 persen. Sebanyak 299 orang dinyatakan positif COVID-19 dan 17.778 orang dinyatakan negatif.
Widyastuti mengatakan, terkait sasaran dan prioritas rapid test, yaitu orang-orang yang berisiko tinggi menularkan ataupun tertular COVID-19, seperti tenaga medis dan orang-orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP), orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus pasien konfirmasi atau probabel COVID 19, dan Orang Dalam Pemantauan (ODP), yakni seseorang yang mengalami demam >38°C atau riwayat demam, gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk, serta memiliki riwayat tinggal di luar negeri dan melakukan perjalanan di area terdampak COVID-19.
Terdapat dua prosedur pelaksanaan rapid test, yaitu aktif oleh Puskesmas kepada orang-orang yang berisiko tinggi terinfeksi COVID-19 dan pasif oleh Puskesmas yang mana pasien datang berobat ke Puskesmas namun kriteria pasien untuk dapat rapid test ditentukan petugas. Sehingga, perlu digarisbawahi bahwa tidak semua orang dapat melakukan rapid test.
Apabila hasil tes tersebut positif, maka langkah selanjutnya adalah dilakukan pengambilan swab, isolasi mandiri atau dirujuk ke shelter (sesuai kriteria) selama menunggu hasil PCR. Bila kondisi memburuk sebelum hasil PCR diperoleh, maka pasien akan dirujuk ke RS.
Sedangkan, jika hasilnya negatif, pasien diinformasikan untuk;
a. Isolasi mandiri 14 hari. Bila kondisi memburuk, dirujuk ke RS dan dilakukan pemeriksaan PCR.
b. Memeriksa ulang rapid test (satu kali) pada hari ke-7 sampai 10 setelah tes awal.
Pemprov DKI Jakarta pun akan tetap memprioritaskan peningkatan kapasitas laboratorium untuk PCR test, yaitu metode tes yang dapat digunakan untuk menegakkan diagnostik apakah seseorang terpapar COVID-19 atau tidak.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mendistribusikan sekitar 164.000 alat rapid test COVID-19 ke lebih dari 100 fasilitas kesehatan dan Rumah Sakit di seluruh DKI Jakarta. Alat rapid test ini diberikan oleh Gugus Tugas Nasional COVID-19 ke Balai Kota Jakarta pada 23 Maret 2020.
BERITA TERKAIT
Dua Rumah Sakit dan 10 Puskesmas di Jaksel Lakukan Pemeriksaan Rapid Test
Jumat, 27 Maret 2020
22597
Terima 40.000 Coverall, Pemprov DKI Distribusikan ke RS Rujukan dan Faskes di Jakarta
Senin, 23 Maret 2020
3352
6.600 Alat Rapid Test Disediakan di Puskesmas dan RSUD di Jaktim
Sabtu, 28 Maret 2020
9440
Rapid Test COVID-19 di Jakut Dijadwalkan hingga Akhir Pekan