Selasa, 31 Maret 2020 Reporter: Folmer Editor: Toni Riyanto 8332
(Foto: doc)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang masa bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai lainnya hingga 19 April 2020.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16/SE/2020 tentang Perpanjangan Masa Bekerja dari Rumah Work From Home Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, perpanjangan masa WFH bagi PNS ini berdasarkan evaluasi perkembangan pandemi COVID-19 di Jakarta.
"Perpanjangan masa bekerja dari rumah ini berlaku hingga 19 April mengacu pada pemberlakuan masa tanggap darurat
di Ibukota," ujarnya, Selasa (31/3).Chaidir menjelaskan, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) pada perangkat daerah menyusun jadwal pegawai yang melaksanakan pekerjaan dari rumah dan disampaikan kepada Gubernur melalui Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta.
"Tidak boleh liburan, harus melaksanakan pekerjaan dari rumah," terangnya.
Menurutnya, ASN wajib melakukan input aktivitas harian melalui sistem etkd.bkd.jakarta.go.id serta tidak diperkenankan meninggalkan Jakarta selama masa tanggap darurat.
"Mereka wajib menginput e-kinerja dan kami terus memonitor untuk memastikan PNS benar-benar bekerja dari rumah," ungkapnya.
Ia menambahkan, sesuai arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, ASN Pemprov DKI Jakarta juga diimbau tidak mudik saat Lebaran.
"Perlu upaya dan kesadaran bersama dalam upaya menghentikan penyebaran pandemi COVID-19 ini," tandasnya.