Selasa, 31 Maret 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 3559
(Foto: doc)
Dinas Bina Marga DKI Jakarta memastikan semua pekerja
proyek mengikuti Protokol Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Proyek Konstruksi dari Dirjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Bina Marga DKI Nomor 14/SE/2020.Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, mengenai Instruksi Menteri PUPR Nomor 2/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran COVID-19 Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi ini ditujukan kepada internal lingkungan pejabat di Kementerian PUPR. Artinya, tidak ditujukan ke seluruh jajaran departemen/lembaga/pemerintah daerah.
Meski demikian, sambung Hari, ada tiga hal yang perlu menjadi perhatian dan pedoman yaitu pertama, adalah memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada pada pusat sebaran.
Kedua, telah ditemukan pekerja yang positif COVID-19 dan atau ditemukan pekerja berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Ketiga, pimpinan kementerian/lembaga/instansi atau kepala daerah telah mengeluarkan peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan tertentu.
"Jadi, untuk proyek strategis daerah tetap bekerja di lapangan berpedoman kepada protokol jasa konstruksi yang telah dikeluarkan Dirjen Bina Konstruksi Kemen PUPR dan surat Edaran Kepala Dinas Bina Marga untuk tetap menjalankan protokol konstruksi di lapangan secara ketat," ujarnya, Selasa (31/3).
Hari menjelaskan, apabila protokol pencegahan penyebaran COVID-19 sudah dijalankan secara ketat ternyata ditemukan pekerja terpapar COVID-19, maka terpaksa proyek dihentikan sementara.
"Kondisi itu termasuk keadaan kahar, sehingga proyek harus dihentikan," terangnya.
Ia menambahkan, adapun proyek yang masih berjalan sampai saat ini yakni, pembangunan tiga flyover dan satu underpass.
"Kami memastikan menjalankan proyek sesuai dengan protokol pencegahan COVID-19 di proyek konstruksi dan edaran sebelumnya," tandasnya.