Senin, 30 Maret 2020 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Toni Riyanto 3642
(Foto: Mochamad Tresna Suheryanto)
Melihat tingkat kematian akibat Coronavirus Disease (COVID-19) semakin meningkat sejak ditemukan kasus positif di Indonesia, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pencegahan Penularan pada Masyarakat yang Memiliki Risiko Tinggi Bila Terpapar Coronavirus Disease (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.
Dalam seruannya, Anies mengimbau kepada para Ketua Rukun Tetangga (RT), Ketua Rukun Warga (RW), Kader Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan Kader Dasa Wisma untuk melakukan langkah-langkah antisipatif, khususnya terhadap kelompok orang yang jika terpapar COVID-19 akan berisiko fatal.
"Jadi, mereka bertugas untuk mengidentifikasi di lingkungannya, lalu secara khusus melakukan sosialisasi cara-cara mencegah dari penularan. Mereka adalah warga lanjut usia di atas 60 tahun kemudian penyandang penyakit bawaan," ujar Anies dalam Daily Brief COVID-19 di Pendopo Balai Kota Jakarta, Senin (30/3), seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.
Adapun rincian kriteria masyarakat yang memiliki risiko tinggi yang disebutkan di atas adalah masyarakat lanjut usia di atas 60 tahun, penderita tekanan darah tinggi, pengidap penyakit jantung, pengidap diabetes, penderita penyakit paru-paru, dan penderita kanker.
Lebih lanjut, Anies mengatakan, akan ada pendampingan khusus dari RT, RW, PKK, dan Dasa Wisma terhadap warga lansia yang tinggal sendiri tanpa didampingi keluarga.
"Ada sebagian dari lansia yang tinggal sendirian tanpa didampingi oleh keluarganya. Di situ harus ada pendampingan khusus dan kita sudah sampaikan kepada para Ketua RT, Ketua RW, untuk bisa memberikan dukungan agar mereka bisa tetap bertahan di rumah tanpa harus pergi ke luar," terangnya.
Dalam Daily Brief kali ini, Ketua II Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, Catur Laswanto memaparkan data terkini seputar kasus COVID-19 di Ibu Kota. Catur menyebut, jumlah kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta sebanyak 720 kasus.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 48 orang sudah dinyatakan sembuh, 76 orang meninggal, 445 orang masih dirawat, dan 151 orang menjalani isolasi mandiri. Sedangkan, yang masih menunggu hasil laboratorium sebanyak 599 orang. Sementara, untuk tenaga kesehatan yang positif terpapar COVID-19 berjumlah 81 orang yang tersebar di 30 rumah sakit di DKI Jakarta.
"Untuk data ODP dan PDP berdasarkan laporan sampai hari ini berjumlah 2.288 orang untuk ODP, 497 orang masih dipantau dan 1.791 sudah selesai dipantau. Sedangkan, untuk PDP sebanyak 1.046 orang. 708 masih dirawat dan 338 orang sudah pulang atau selesai menjalani perawatan," ungkapnya.
Informasi lengkap terkait gejala, dapat diakses melalui tautan https://corona.jakarta.go.id dan panduan terkait penanggulangan COVID-19 (poster, stand banner, dll) dapat diunduh melalui tautan : https://bit.ly/PublikasiCoronaDKI. Jika menemukan orang dengan gejala COVID-19 di lingkungan RT/RW, segera laporkan kepada Lurah, Pusat Layanan Kesehatan Setempat, atau hubungi nomor telepon 112 atau melalui WhatsApp
081388376955.