Pemprov DKI Terapkan Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah COVID-19 Sesuai Prosedur

Senin, 30 Maret 2020 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Toni Riyanto 5433

Pemprov DKI Jakarta Terapkan Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Pasien COVID-19 Sesuai Prosedur

(Foto: Mochamad Tresna Suheryanto)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan pemulasaraan dan pemakaman jenazah dengan standar operasional prosedur COVID-19.

Ada 283 kasus,

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, prosedur COVID-19 yang diterapkan, antara lain jenazah harus dibungkus dengan plastik, menggunakan peti, harus dimakamkan kurang dari 4 jam, serta petugas harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Anies menyebutkan, angka pemulasaraan dan pemakaman sesuai dengan prosedur COVID-19 tersebut terus bertambah setiap hari. Terhitung sejak 6 Maret hingga 29 Maret 2020, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan 283 pemulasaraan dan pemakaman jenazah. Jumlah tersebut lebih besar dari angka resmi tentang kematian COVID-19.

"Sejak tanggal 6 itu mulai ada kejadian pertama sampai dengan kemarin tanggal 29 itu ada 283 kasus. Artinya, ini adalah mungkin mereka-mereka yang belum sempat dites. Karena itu, tidak bisa disebut sebagai positif atau sudah dites tapi belum ada hasilnya atau hasil tes belum keluar, kemudian wafat," ujar Anies dalam Daily Brief COVID-19 di Pendopo Balai Kota Jakarta, Senin (30/3), seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Untuk diketahui, teknis pelaksanaan pemulasaraan jenazah telah tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2020. Sedangkan, teknis pelaksanaan pemakaman jenazah telah tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Nomor 05 Tahun 2020.

Pemprov DKI Jakarta memberikan informasi layanan pemulasaraan dan pemakaman Jenazah COVID-19 melalui call center 112. Masyarakat juga dapat menghubungi call center yang akan terhubung langsung dengan piket layanan pemakaman di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta melalui nomor telepon 5480137 atau 5484544. 

BERITA TERKAIT
Gelar Telekonferensi, Gubernur Anies Bersama Anggota C40 Cities Saling Dukung Penanganan COVID-19

Gelar Telekonferensi, Gubernur Anies Bersama Anggota C40 Cities Saling Dukung Penanganan COVID-19

Sabtu, 28 Maret 2020 2933

Tekan Angka Kematian, Anies Ajak Semua Pihak Bantu Warga dengan Risiko Tinggi COVID-19

Tekan Angka Kematian, Gubernur Anies Ajak Semua Pihak Bantu Warga dengan Risiko Tinggi Covid-19

Kamis, 26 Maret 2020 2837

Apresiasi Tenaga Medis COVID-19, Pemprov DKI Fasilitasi Penginapan Layak dan Nyaman

Apresiasi Tenaga Medis COVID-19, Pemprov DKI Fasilitasi Penginapan Layak dan Nyaman

Kamis, 26 Maret 2020 9418

Pemprov DKI Jakarta Lawan Informasi Palsu dengan Kanal Jala Hoaks

Pemprov DKI Jakarta Lawan Informasi Palsu dengan Kanal Jala Hoaks 

Kamis, 26 Maret 2020 3486

Dinkes Pastikan Upaya Pencegahan dan Pengawasan DBD Berjalan

Dinkes Pastikan Upaya Pencegahan dan Pengawasan DBD Tetap Berjalan

Jumat, 13 Maret 2020 2407

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468997

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307711

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284326

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 260941

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196575

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks