Senin, 30 Maret 2020 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Andry 1800
(Foto: doc)
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan memperpanjang penutupan sementara operasional 60 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayahnya hingga 5 April 2020 mendatang.
Kepala Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Selatan, Fathur Rohim mengatakan, perpanjangan penutupan operasional RPTRA ini diberlakukan setelah Ibukota ditetapkan berstatus darurat bencana COVID-19 pada 23 Maret 2020 lalu.
"Penutupan sementara awalnya diberlakukan dari 16 hingga 28 Maret. Namun, situasi berubah dan harus diperpanjang seminggu lagi," ujarnya, Senin (30/3).
Fathur menjelaskan, selama ini pihaknya juga rutin mengingatkan kepada para pengelola agar melakukan disinfektanisasi dan pemantauan melalui kamera pengawas Closed Circuit Television (CCTV) atau patroli.
"Nanti para pengelola bisa melaporlan hasil dari pengawasan ke kelurahan atau ke kita langsung melalui pesan elektronik," tandasnya.