Pemprov DKI Jakarta Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 hingga 19 April 2020

Sabtu, 28 Maret 2020 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Erikyanri Maulana 10369

Pemprov DKI Jakarta Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 hingga 19 April 2020

(Foto: Dadang Kusuma Wira Putra)

Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 selama dua pekan dari rencana sebelumnya sampai dengan Minggu, 5 April 2020 menjadi Minggu, 19 April 2020. Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan, perpanjangan masa status Tanggap Darurat tersebut usai pertemuan dengan jajaran Forkopimda, khususnya Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya, pada Sabtu (28/3).

Kita perlu menyampaikan kepada masyarakat di Jakarta bahwa pembatasan tetap berjalan,

“Kita perlu menyampaikan kepada masyarakat di Jakarta bahwa pembatasan tetap berjalan. Karena itu, status Tanggap Darurat di Jakarta akan kita perpanjang yang semula sampai dengan tanggal 5 April, maka diperpanjang sampai dengan 19 April. Itu artinya kegiatan bekerja dari rumah untuk jajaran Pemerintahan, Polda dan Kodam yang terkait sipil itu akan juga terus bekerja di rumah,” ungkap Gubernur Anies di Pendopo Balai Kota Jakarta usai pertemuan, seperti dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Gubernur Anies menegaskan, perpanjangan masa status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 juga berlaku untuk kebijakan penutupan tempat wisata, penutupan lokasi hiburan, serta meniadakan kegiatan belajar-mengajar di sekolah.

Gubernur Anies juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tinggal di rumah dan tidak bepergian, kecuali untuk kegiatan yang esensial seperti kegiatan yang berkaitan dengan kebutuhan pokok dan kesehatan. Selain itu, Gubernur Anies pun berpesan agar masyarakat tidak meninggalkan Jakarta, dalam hal ini pulang ke kampung halaman.

“Kami meminta kepada seluruh masyarakat Jakarta untuk tidak meninggalkan Jakarta ke luar, khususnya ke kampung halaman. Pesan ini sesungguhnya sudah disampaikan berkali-kali. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa Bapak/Ibu/Saudara sekalian sehat dan bila membutuhkan pelayanan kesehatan, kami bisa memberikan bantuan. Jadi, saya berharap kepada semuanya ambil sikap bertanggung jawab dengan tetap tinggal di Jakarta dan jangan pulang kampung apalagi bila yang bersangkutan berstatus sebagai Orang Dalam Pemantauan,” ujar Gubernur Anies lebih lanjut.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Anies turut menyampaikan kondisi terkini DKI Jakarta terkait COVID-19 per 28 Maret 2020, yaitu jumlah kasus positif COVID-19 sebanyak 603 kasus dengan 62 orang meninggal. Gubernur Anies juga menjabarkan bahwa dari 603 kasus positif, terdapat 61 tenaga medis yang terpapar di 26 Rumah Sakit di Jakarta.

BERITA TERKAIT
Gelar Telekonferensi, Gubernur Anies Bersama Anggota C40 Cities Saling Dukung Penanganan COVID-19

Gelar Telekonferensi, Gubernur Anies Bersama Anggota C40 Cities Saling Dukung Penanganan COVID-19

Sabtu, 28 Maret 2020 2827

Tekan Angka Kematian, Anies Ajak Semua Pihak Bantu Warga dengan Risiko Tinggi COVID-19

Tekan Angka Kematian, Gubernur Anies Ajak Semua Pihak Bantu Warga dengan Risiko Tinggi Covid-19

Kamis, 26 Maret 2020 2695

Apresiasi Tenaga Medis COVID-19, Pemprov DKI Fasilitasi Penginapan Layak dan Nyaman

Apresiasi Tenaga Medis COVID-19, Pemprov DKI Fasilitasi Penginapan Layak dan Nyaman

Kamis, 26 Maret 2020 9282

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468515

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307252

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285065

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283962

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282636

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks