Pemprov DKI Jakarta Lawan Informasi Palsu dengan Kanal Jala Hoaks 

Kamis, 26 Maret 2020 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Erikyanri Maulana 3267

Pemprov DKI Jakarta Lawan Informasi Palsu dengan Kanal Jala Hoaks

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melakukan upaya pencegahan penyebaran informasi palsu terkait dengan Pemprov DKI. Semangat untuk melawan penyebaran informasi palsu ini diimplementasikan dengan membuat kanal informasi dan klarifikasi, yaitu Jakarta Lawan Hoaks (Jala Hoaks).

Ini dilakukan dalam rangka pencegahan informasi palsu yang beredar di masyarakat, salah satu di antaranya adalah terkait informasi COVID-19,

Kanal informasi yang dikelola Seksi Pelayanan Informasi Publik, yang berada di bawah Bidang Informasi Publik, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta tersebut dilakukan dengan tujuan memantau dan menerima laporan informasi palsu (hoaks) yang beredar luas melalui media sosial di masyarakat, untuk selanjutnya dilakukan klarifikasi fakta terhadap laporan informasi palsu (hoaks) yang diterima.

“Ini dilakukan dalam rangka pencegahan informasi palsu yang beredar di masyarakat, salah satu diantaranya adalah terkait informasi COVID-19,” ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Provinsi DKI Jakarta, Atika Nur Rahmania, Kamis (26/3).

Selain itu, Atika menambahkan, kanal ini dibuat untuk memberikan edukasi melalui literasi digital kepada publik dan masyarakat di Jakarta khususnya agar melawan hoaks dan selalu menyebarkan konten positif kepada pihak lain baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Menurutnya, kanal Jala Hoaks ini mulai aktif melakukan klarifikasi sejak Sabtu (21/3/2020) , dikelola oleh tim yang bertugas untuk memverifikasi laporan masyarakat yang masuk melalui hotline WhatsApp terkait berita-berita di Jakarta yang diasumsikan hoaks.

Adapun klarifikasi yang dilakukan terkait disinformasi, yaitu informasi hoaks disebarkan secara sengaja dan berpotensi menipu, merugikan, merusak, dan/atau mengelabui. Dijelaskan juga bahwa dalam kanal Jala Hoaks ini memiliki kategori antara lain: 1) Konten buatan (fabricated content): konten baru yang sengaja dibuat dan didesain untuk menipu dan merugikan; 2) Manipulasi konten (manipulated content): ketika sebuah informasi dimanipulasi untuk merusak atau menipu; 3) Konten tiruan/ tipuan (imposter content): ketika sumber asli ditiru; 4) Konteks yang salah (false context): ketika konten yang aslidipadankandengankonteksinformasi yang salah; 5) Konten/ informasisesat (misleading content): penggunaan informasi yang sesat untuk membingkai sebuah isu atau individu; 6) Informasi tidak berhubungan (false connection): ketika judul, gambar, atau keterangan tidak mendukung konten; 7) Sindiran/ parodi (satire or parody): tidak ada niat untuk merugikan namun berpotensi untuk mengelabui.

Selanjutnya, hasil klarifikasi hoaks ini ditampilkan melalui: 1. Website http://data.jakarta.go.id/jalahoaks; 2. Media sosial: Instagram: @jalahoaks; Twitter: @jalahoaks dan Facebook: jala.hoaks

Tidak hanya itu, untuk mengetahui validitas informasi yang beredar di berbagai media sosial atau melaporkan suatu informasi hoaks, masyarakat dapat mengirimkan laporan melalui nomor WhatsApp 0813 5000 5331.

BERITA TERKAIT
Anggota Dewan Sambut Baik Kanal Jalahoak, Lawan Berita Bohong

Peluncuran Kanal Jala Hoaks Diapresiasi Anggota Dewan

Kamis, 26 Maret 2020 1855

(PPID) Tim Tanggap COVID-19 DKI Jakarta Sediakan Situs Kanal Informasi Seputar Layanan Pemprov DKI J

Tim Tanggap COVID-19 Sediakan Situs Kanal Informasi Seputar Layanan Pemprov DKI

Jumat, 06 Maret 2020 4709

 Diskomfotik DKI Gelar Sosialisasi City Branding Logo Plus Jakarta

Dinas Kominfotik Sosialisasikan City Branding Logo Plus Jakarta

Kamis, 05 Maret 2020 5767

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285054

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks