Kebakaran Mobil di Balekambang Berhasil Dipadamkan

Senin, 16 Maret 2020 Reporter: Nurito Editor: Erikyanri Maulana 1865

 Kebakaran Mobil di Balekambang Dipadamkan Satu Unit Mobil Pemadam

(Foto: Nurito)

Kebakaran sebuah mobil jenis sedan di Jl Gardu No 31, Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur berhasil dipadamkan, Senin (16/3), pukul 11.38. Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa ini.

Dugaan sementara akibat hubungan arus pendek listrik,

Kasi Pengendalian Kebakaran dan Penyelamatan Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Timur, Gatot Sulaeman mengatakan, diduga kebakaran mobil jenis sedan itu akibat korsleting listrik dari bagian mesin. Dalam sekejap api dengan cepat berkobar dan menghanguskan mobil milik M Zaki (54) tersebut.

"Dugaan sementara akibat hubungan arus pendek listrik. Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa ini. Namun kerugian materi ditaksir mencapai Rp 110 juta," ujar Gatot.

Menurutnya, untuk memadamkan kobaran api, dikerahkan satu unit mobil pemadam berikut lima personel. Dalam waktu sekitar 30 menit setelah kejadian, api berhasil dipadamkan petugas.

BERITA TERKAIT
       Petugas Gulkarmat Evakuasi Truk Terguling di Tol JORR

Petugas Gulkarmat Evakuasi Truk Terguling di Tol JORR

Senin, 16 Maret 2020 1781

Seluruh Kantor Gulkarmat di Jaksel Lakukan Sterilisasi Cegah COVID-19

31 Kantor Sudin Gulkarmat Jaksel Disterilisasi dengan Disinfektan

Senin, 16 Maret 2020 2306

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469448

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 309113

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261368

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196926

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

Jumat, 08 Juli 2016 194707

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks