Pemprov DKI Imbau Pegawai Isolasi Diri Jika Mengalami Gejala COVID-19, Tak Ada pemotongan Gaji dan TKD

Rabu, 11 Maret 2020 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Toni Riyanto 3063

Pemprov DKI Jakarta Imbau Pegawai Isolasi Diri Jika Mengalami Gejala Covid-19, Tak Ada Pemotongan Ga

(Foto: Istimewa)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan imbauan bagi seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta, baik itu ASN, pegawai BUMD, hingga pegawai kontrak / honorer, untuk memeriksakan kesehatan dan melakukan isolasi diri jika mengalami gejala COVID-19. 

 

Keselamatan seluruh komponen bangsa

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memastikan, meski para pegawai dengan gejala tersebut mengisolasi diri dan berhalangan masuk kerja lantaran harus mengikuti sejumlah rangkaian pemeriksaan, tidak ada pemotongan gaji maupun tunjangan kinerja daerah (TKD).

"Kami mengimbau kepada seluruh ASN, pegawai BUMD, pegawai kontrak atau honorer, untuk melakukan isolasi diri jika terdapat gejala COVID-19. Harap melaporkan hal itu kepada atasan dan dikonfirmasi ke Dinas Kesehatan. Tidak ada pemotongan gaji dan tidak ada pemotongan tunjangan kinerja bila mereka harus melakukan self quarantine. Karena, berada di rumah adalah untuk menyelamatkan dirinya dan menyelamatkan kolega, tetangga, dan lingkungan. Bukan tidak berada di kantor, tapi harus mengikuti prosedur karantina yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan," ujar Anies dalam keterangan pers harian seputar COVID-19 di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/3).

Anies menyampaikan, pencegahan penularan COVID-19 tidak bisa hanya dilakukan Pemerintah, tetapi juga perlu menjadi sebuah gerakan yang dapat dilakukan oleh seluruh komponen masyarakat. Gubernur Anies berharap, langkah-langkah yang ditujukan bagi pegawai ini dapat juga dilakukan oleh private sector, yaitu perusahaan-perusahaan yang ada di Jakarta. 

Bila ada salah satu pegawai yang ditengarai atau masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan atau Pasien Dalam Pengawasan, maka dapat menginstruksikan untuk kerja di rumah dan tidak dikurangi penghasilannya.

"Bayangkan bila ada pelayan di sebuah restoran, lalu beliau masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan, harus diistirahatkan. Maka, dia akan mengalami dilema. Bila istirahat, penghasilannya hilang. Bila dapat penghasilannya, dia akan potensi memaparkan kepada yang lain. Karena itu, ini harus dikerjakan sebagai sikap bertanggung jawab atas keselamatan seluruh komponen bangsa khususnya yang ada di Jakarta. Jadi, kami lakukan tindakan ini semua, tapi kami berharap ini bisa dilakukan juga oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Jakarta untuk bersikap yang sama," terangnya.

Anies berpesan, masyarakat mengurangi kegiatan berjabat tangan dan kontak fisik langsung, tanpa mengurangi rasa hormat satu sama lain. Perilaku ini perlu dilakukan sebagai upaya mawas diri dan waspada terhadap potensi penularan COVID-19. 

"Kami imbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, tapi juga harus tetap waspada. Hindari kegiatan yang padat massa, kurangi berjabat tangan dan kontak fisik langsung, serta jaga jarak saat sedang berbicara," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Anggaran Belanja Tidak Terduga Untuk Pencegahan Penularan COVID-19

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Anggaran Belanja Tidak Terduga Untuk Pencegahan Penularan COVID-19

Selasa, 10 Maret 2020 3210

 DKI Gelar Workshop Peningkatan Kapasitas Tenaga Kesehatan Penanganan COVID-19

DKI Gelar Workshop Peningkatan Penanganan COVID-19

Selasa, 10 Maret 2020 2960

 Dinas Kesehatan DKI Jakarta Terbitkan Surat Edaran Tentang Kewaspadaan COVID-19

Dinas Kesehatan DKI Jakarta Terbitkan Surat Edaran Tentang Kewaspadaan COVID-19

Kamis, 05 Maret 2020 44386

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285054

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks