Kamis, 05 Maret 2020 Reporter: Folmer Editor: Toni Riyanto 2903
(Foto: doc)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Tim Tanggap COVID-19 gencar menyosialisasikan kewaspadaan COVID-19 di lingkup jajaran dan mitra Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, serta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Tim Tanggap COVID-19, Catur Laswanto dalam daily media update/keterangan pers harian di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (5/3).
"Seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Pak Gubernur, harus berada di dalam tingkat kewaspadaan yang tinggi. Oleh karena itu, beberapa Organisasi Perangkat Daerah telah mengeluarkan Surat Edaran untuk jajaran-jajaran yang di dalam lingkup koordinasi tugasnya," ujar Catur, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.
Secara substansi, lanjut Catur, Surat Edaran tersebut berisi tindakan kewaspadaan, antara lain penyediaan alat deteksi dini suhu tubuh (thermal scan), penyediaan sabun cuci tangan dan hand sanitizers/pencuci tangan beralkohol 70-80 persen, serta imbauan seperti etika batuk saat beraktivitas.
"Jadi, intinya itu merupakan isi atau materi-materi yang berkaitan dengan antisipasi kita, kewaspadaan kita dalam rangka menangkal atau mengeliminir sekecil mungkin merebaknya Virus Corona," terangnya.
Catur menjelaskan, langkah tindak lanjut di lingkup Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, yakni pertemuan jajaran Dinas Kesehatan bersama 190 pimpinan Rumah Sakit seluruh DKI Jakarta pada hari ini. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat menguatkan komitmen bersama dalam rangka peningkatan kewaspadaan penyebaran COVID-19.
Adapun di lingkup Dinas Pendidikan, Catur menyampaikan imbauan bagi peserta didik asing yang berada di sekolah-sekolah kerja sama di DKI Jakarta dan atau baru saja bepergian dari luar negeri, agar berdiam diri terlebih dahulu di rumah (kediamannya) selama 7-14 hari hingga terkonfirmasi kondisi benar-benar sehat.
Catur menuturkan, hingga saat ini, sebanyak 121 orang telah selesai masa pemantauannya. Artinya, mereka dinyatakan telah sehat sepenuhnya, sedangkan 145 orang masih dalam pemantauan. Kemudian, untuk orang yang dalam pengawasan, sebanyak 34 orang sudah pulang dalam kondisi sehat, sementara 30 orang masih dirawat.
"Sekali lagi, saya menegaskan bahwa pemahaman pemantauan dan pengawasan jangan dimaknai bahwa dia positif. Karena pernyataan mengenai positif atau tidak itu hanya diberikan oleh Kementerian Kesehatan. Kita itu hanya melaksanakan tugas Pemprov DKI Jakarta dalam rangka mendeteksi," ungkapnya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti menambahkan, call center Posko Tanggap COVID-19 telah menerima 2.689 telepon atau layanan WhatsApp sejak dirilis 27 Januari 2020. Widyastuti menyatakan, nomor telepon 112 dan 119, maupun layanan WhatsApp 081388376955 merupakan bentuk nyata kewaspadaan Tim Tanggap COVID-19 untuk melayani masyarakat, mulai dari informasi hingga tindak lanjut bila terjadi gejala Virus Corona pada seseorang.
"Penelepon itu bermacam-macam. Pertama, terkait dengan apa yang ditanyakan, mulai dari gejalanya seperti apa yang terkait dengan Covid-19 itu sendiri, sampai dengan kalau sakit harus ke mana. Jadi berbagai informasi maupun kalau seandainya pernah bertemu atau berpergian ke luar negeri yang terjangkit, itu harus seperti apa atau harus ke mana. Itu kita guidance (arahkan), kita jawab, kita infokan sesuai dengan Protap (prosedur tetap) yang kita susun. Kemudian dari mana saja penelepon? Penelepon kami itu ada yang benar-benar warga DKI Jakarta, sebagian besar warga luar DKI Jakarta, bahkan dari luar negeri. Jadi penelepon itu sangat beragam," tuturnya.
Perlu diketahui, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 tahun 2020 tentan
g Imbauan Pihak-pihak Sekolah dan Pusat Kegiatan Belajar-Mengajar untuk Waspada terhadap Kemungkinan Penularan COVID-19.Untuk Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 12 tahun 2020 tentang Imbauan Perusahaan dan Instansi untuk Meningkatkan Tingkat Kewaspadaan COVID-19 di lingkungan kerja bagi perusahaannya.
Selanjutnya, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Risiko Penularan COVID-19 pada Angkutan Umum yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan angkutan umum di Jakarta melalui antisipasi terhadap berbagai transportasi publik di Ibukota.