Senin, 02 Maret 2020 Reporter: Suparni Editor: Budhy Tristanto 1511
(Foto: Suparni)
Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Jakarta bersama Sudin KPKP Kepulauan Seribu, melakukan pengawasan dan pembinaan kepada nelayan tangkap yang terjaring patroli saat mencari ikan dengan alat terlarang di perairan Kepulauan Seribu.
Kepala Bidang Kelautan Dinas KPKP DKI Jakarta, Rita Nirmala mengatakan, kegiatan patroli dilakukan siang dan malam selama dua hari dengan melibatkan unsur Kelurahan Pulau Kelapa, Satpol PP, unsur kecamatan dan tokoh masyarakat, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat Kepulauan Seribu.
"Kita targetkan pada penggunaan alat tangkap yang dilarang, pelanggaran perizinan dan jalur penangkapan," ujarnya, Senin (2/3).
Dari patroli tersebut, jelas Rita, ditemukan enam unit kapal melakukan pelanggaran. Dengan rincian, dua kapal menggunakan cantrang dan empat kapal menggunakan alat jaring angkat cumi-cumi.
Ditambahkan Rita, k
edua alat tersebut tidak sesuai peruntukannya untuk mencari ikan di Kepulauan Seribu dan berpotensi merusak terumbu karang."Kepada nelayan yang tertangkap kita berikan edukasi dan pembinaan," tandasnya.