Selasa, 11 Februari 2020 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Andry 2763
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
44 petugas gabungan menggelar penertiban parkir liar di Jalan Budi Mulia, Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara.
Hasilnya, 64 kendaraan yang menduduki bahu jalan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas ditindak.
Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Kecamatan Pademangan, Zulkifli mengatakan, penertiban ini juga melibatkan petugas dari unsur Satpol PP, TNI dan kepolisian.
"Kita berharap kawasan-kawasan yang masuk jalan utama terjaga ketertibannya. Termasuk dari parkir liar," ujarnya, Selasa (11/2).
Zulkifli menyebutkan, 64 kendaraan yang ditindak terdiri dari 33 kendaraan roda, 12 kendaraan roda tiga dan 13 kendaraan roda empat. Puluhan kendaraan tersebut diganjar sanksi pencabutan pentil akibat parkir sembarangan.
"Sisanya ada lima kendaraan roda empat yang ditilang dan satu truk boks diderek akibat melanggar aturan," tandasnya.