Senin, 10 Februari 2020 Reporter: Folmer Editor: Toni Riyanto 2555
(Foto: doc)
Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Bamus DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat penetapan perubahan jadwal pengesahan peraturan perihal Tata Tertib (Tatib) DPRD.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik menyepakati perubahan jadwal pengesahan peraturan perihal Tatib legislatif.
Taufik mengatakan, pihaknya menjadwalkan menggelar rapat pimpinan gabungan (rapimgab) pimpinan untuk membahas hasil evaluasi Kemendagri terhadap rancangan peraturan DPRD perihal Tatib.
"Bamus juga menetapkan jadwal Rapat Paripurna yang digelar pada 12 Februari untuk meminta persetujuan pimpinan dan anggota DPRD untuk menetapkan hasil pembahasan rancangan dalam Rapimgab menjadi peraturan DPRD," ujarnya, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (10/2).
Berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri, lanjut Taufik, rancangan peraturan DPRD dan tata cara pemilihan calon wakil gubernur menjadi satu kesatuan.
"Awalnya saat pengajuan Tatib dan pemilihan cawagub terpisah, namun Kemendagri di dalam surat rekomendasinya mengintruksikan disatukan. Jadi, setelah ini ditetapkan, tahapan pemilihan cawagub sudah bisa dilaksanakan," tandasnya.