Selasa, 04 Februari 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 11276
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) DKI Jakarta menjadi salah satu inovasi layanan yang diminati warga. Terbukti sepanjang 2019, jumlah pengguna layanan AJIB mencapai 110.254 pemohon.
Kepala Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, layanan AJIB memungkinkan warga Jakarta untuk tidak perlu mendatangi service point Unit Pelaksana PM dan PTSP dalam mengajukan permohonan izin dan nonizin.
"Pemohon cukup memesan layanan AJIB melalui aplikasi atau layanan Call Center Tanya PTSP 1500164," ujarnya, Selasa (4/2).
Benni menjelaskan, petugas AJIB baik motor maupun mobil akan menjemput dan mengantarkan berkas atau dokumen permohonan perizinan/Nonperizinan yang telah selesai atau ditandatangani oleh pejabat berwenang langsung ke rumah atau kantor pemohon.
"Untuk mendapatkan layanan AJIB ini gratis, pemohon tidak dipungut biaya tambahan selain retribusi berkaitan izin maupun non-izin yang diurus," terangnya.
Ia menambahkan, inovasi layanan AJIB juga dikembangkan dengan menghadirkan layanan Mobile Service Unit atau AJIB Mobil dengan menyelenggarakan pelayanan secara langsung di ruang-ruang publik.
"Memberikan pelayanan yang merata bagi seluruh warga Ibukota merupakan semangat Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta dalam melayani
. Salah satunya, dengan menghadirkan inovasi layanan AJIB," tandasnya.