Jumat, 24 Januari 2020 Reporter: Maulana Khamal Macharani Editor: Toni Riyanto 1489
(Foto: doc)
Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Abdul Azis mengperesiasi diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Aziz mengatakan, Pergub tersebut bisa menstimulasi keberadaan kendaraan yang ramah lingkungan di Provinsi DKI Jakarta.
"Ini sangat positif, karena memang Pemprov DKI sedang mengencarkan agar masyarakat menggunakan kendaraan yang tanpa emisi atau rendah," ujarnya, Jumat (24/1).
Aziz menjelaskan, adanya Pergub tersebut bisa menjadi terobosan agar masyarakat perkotaan bisa beralih pada kendaraan berbasis baterai atau listrik yang telah diterapkan di beberapa negara maju di dunia.
"Beberapa negara maju di kotanya sudah mengadopsi tekhnologi ini, kita bisa mencontoh kota yang sudah ada," ungkapnya.
Ia berharap, Pemprov DKI Jakarta juga bisa menyiapkan infrastruktur pendukung untuk kendaraan bermotor listrik yakni, Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
"Ini masih jarang sekali, saya yakin semakin banyak fasilitas itu bisa membuat masyarakat semakin tergerak menggunakan kendaraan listrik," tandasnya.