Kamis, 23 Januari 2020 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 3673
(Foto: Reza Hapiz)
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengukuhkan Pengurus Forum Komunikasi Kebakaran (FKK) Tingkat Provinsi DKI Jakarta Periode Tahun 2019-2022, di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (23/01) pagi. Sembilan orang pengurus FKK ini dikukuhkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1710 Tahun 2019.
Gubernur Anies menyampaikan, dalam penanggulangan peristiwa kebakaran, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Disgulkarmat) Provinsi DKI Jakarta membutuhkan peran serta masyarakat, partisipasi publik, dan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk menekan dan menanggulangi kebakaran yang terjadi di Jakarta. Untuk itu, Gubenur Anies berharap agar permasalahan pencegahan dan penanggulangan kebakaran menjadi sebuah gerakan yang masif di Jakarta. Sehingga, Jakarta bisa menjadi kota yang terbebas dari ancaman kebakaran.
"Alhamdulillah kita bersyukur hari ini menyaksikan anggota Forum Komunikasi Kebakaran dikukuhkan. Di tahun 2019, kami menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 65 tentang Gerakan Warga Cegah Kebakaran. Kita menyadari, pencegahan kebakaran tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah, tapi harus dilakukan bersama masyarakat. Jadi, pendekatan dengan gerakan, untuk urusan kebakaran ini harus jadi gerakan dan menjadi fokus. Saya berharap tahun ini kita jadikan Jakarta kota yang terbebas dari ancaman kebakaran, itu komitmen kita semua," ungkap Gubernur Anies seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi
DKI Jakarta.
Sebagaimana diketahui, kasus kebakaran di Jakarta banyak terjadi di daerah pemukiman padat penduduk dengan penyebab utamanya diduga dari hubungan pendek arus listrik. Selain itu, kebakaran juga terjadi pada gedung-gedung perkantoran akibat masih adanya pengelola gedung yang belum melengkapi bangunannya dengan sarana sistem proteksi kebakaran.
Oleh karena itu, Gubernur Anies berharap para pengurus FKK 2019-2022 yang memiliki pengetahuan, dan pengalaman dalam penanggulangan kebakaran ini dapat memberikan masukan, pandangan dan solusi untuk menekan dan mengendalikan peristiwa kebakaran di Jakarta. "Harapan kami dengan adanya pengurus baru di FKK, nantinya akan bisa muncul langkah-langkat amat praktis memanggil warga untuk mau terlibat. Selamat bertugas, semoga dimudahkan dalam menjalankan amanat ini. InsyaAllah Jakarta benar-benar terbebas dari ancaman kebakaran," ucapnya.
Perlu diketahui, pembentukan Organisasi Forum Komunikasi Kebakaran sepenuhnya dilakukan atas inisiatif masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, terdiri dari para tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, praktisi, hingga pengusaha yang secara sukarela ingin menyumbangkan kemampuannya guna ikut akif mencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran.
Berikut ini susunan Kepengurusan Forum Komunikasi Kebakaran tingkat Provinsi DKI Jakarta periode tahun 2019-2022:
1. Ketua : Ir. Yuliandi M.Sc (Universitas Indonesia)
2. Wakil Ketua : Prof. Ir. Yulianto S. Nugroho Ph.D (Guru Besar UI)
3. Sekretaris : Ir. Unggul Wahyudono, (Lembaga Sertifikasi Propesi Pemadam Kebakaran)
4. Anggota : Tulus Abadi, SH (Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia)
5. Anggota : Ekie Keristiawan SH (Penasehat Masyarakat Profesi Proteksi Kebakaran Indonesia)
6. Anggota : Haryono Budi Utomo, SE (Ketua Artha Graha Peduli)
7. Anggota : Sri Enggarwati SE, MBA (Ketua Asosiasi Lembaga Perusahaan K3)
8. Anggota : Placidus S Petrus, MBA, PMSFPE (Ketua Indonesian Fire Rescue Foundation)
9. Anggota : Wendy Haryanto (Ketua Jakarta Property Institute)
Adapun maksud dan tujuan pembentukan Kepengurusan FKK DKI Jakarta periode 2019-2022 sebagai berikut:
1. Forum Komunikasi Kebakaran memfasilitasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, gagasan, konsep terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Ibu Kota Jakarta;
2. Sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran, sehingga terwujudnya hubungan yang sinergi antara masyarakat dan Pemda dalam pemecahan permasalahan kebakaran di Ibu Kota Jakarta.
Sedangkan, Tugas FKK tingkat Provinsi DKI Jakarta adalah:
1. Membahas permasalahan pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang timbul di masyarakat pada tingkat Provinsi;
2. Menyampaikan rekomendasi pemecahan masalah terkait dengan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran kepada Gubernur;
3. Turut berperan aktif mensosialisasikan kebijakan Pemerintah Daerah dalam bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran pada tingkat Provinsi;
4. Menjaring, menampung, mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan data-data informasi dari masyarakat mengenai potensi ancaman bahaya kebakaran dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Provinsi DKI Jakarta.