Dua Unit Mobil Pemadam Dikerahkan Padamkan Kebakaran di Setu

Senin, 20 Januari 2020 Reporter: Nurito Editor: F. Ekodhanto Purba 1521

Kebakaran di Setu Dipadamkan dengan Dua Unit Mobil Pemadam

(Foto: Nurito)

Dua unit mobil pemadam kebakaran milik Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur dikerahkan untuk memadamkan kebakaran di Jl Bantar Jati RT 001/02, Setu, Cipayung.

Kebakaran yang terjadi pukul 09.12 ini berhasil dipadamkan dengan dua unit mobil pemadam pukul 10.00 ,

Kasi Pengendalian Kebakaran dan Penyelamatan Sudin Gulkarmat Jakarta Timur, Gatot Sulaeman mengatakan, kebakaran sebuah rumah tersebut terjadi akibat hubungan arus pendek listrik.

"Kebakaran yang terjadi pukul 09.12 ini berhasil dipadamkan dengan dua unit mobil pemadam pukul 10.00," ujarnya, Senin (20/1).

Selain itu, untuk proses pemdaman pihaknya juga mengerahkan sepuluh personel Sudin Gulkarmat Jakarta Timur.

Ia menyebutkan, tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa ini, namun kerugian materi yang ditimbulkannya ditaksir mencapai Rp 25 juta.

"Selanjutnya, kasus kebakaran ini ditangani aparat Kepolisian Sektor Cipayung," tandasnya. 

BERITA TERKAIT
Kebakaran di Cipayung Berhasil Dipadamkan Petugas

Kebakaran Rumah Makan di Cipayung Berhasil Dipadamkan

Jumat, 17 Januari 2020 1759

Kebakaran Rumah Mewah di Pulogadung Dipadamkan Petugas

Kebakaran Rumah di Jl Kayu Putih Berhasil Dipadamkan

Jumat, 24 Mei 2019 1852

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469460

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 309137

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261378

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196939

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

Jumat, 08 Juli 2016 194724

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks