Rabu, 15 Januari 2020 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 2522
(Foto: Adriana Megawati)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat tengah menggencarkan sosialisasi pemakaian tumbler kepada warga di wilayahnya.
Hal ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi mengatakan, penerapan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 bisa dimulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memberikan contoh kepada masyarakat untuk menggunakan tumbler.
"Setiap rapat pimpinan di kantor kita sekarang tidak boleh lagi ada minuman kemasan plastik. Kita ganti dengan tumbler atau gelas kaca," ujarnya, Rabu (15/1).
Menurut Irwandi, penggunaan tumbler di lingkungan kerjanya ini telah dimulai sejak Desember 2019
. Melalui cara demikian, masyarakat diharapkan bisa mengikuti menggunakan tumbler."Kita ajak masyarakat pelan-pelan beralih tidak menggunakan plastik," tandasnya.