Larangan Penggunaan Kantong Plastik Disosialisasikan di 153 Pasar Tradisional

Kamis, 09 Januari 2020 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Budhy Tristanto 3617

Perumda Pasar Jaya Himbau Pejual dan Pembeli di Pasar Tidak Gunakan Plastik

(Foto: doc)

Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat, yang efektif akan diterapkan mulai 1 Juli nanti, saat ini sudah disosialisasikan Perumda Pasar Jaya kepada pedagang di 153 pasar tradisional.  

Kami sudah melakukan sosialisasi ke pedagang dan pembeli untuk bisa mengganti penggunaan kantong plastik,

Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin mengatakan, sosialisasi yang dilakukan dengan imbauan dilakukan secara langsung kepada pedagang dan pembeli, serta memasang spanduk sebagai sarana informasi.

"Kami sudah melakukan sosialisasi ke pedagang dan pembeli untuk bisa mengganti penggunaan kantong plastik," ujarnya, Kamis (9/1).

Manager Pemasaran Perumda Pasar Jaya, Gatra Vaganza menambahkan, larangan penggunaan sampah plastik juga telah diterapkan di 162 gerai milik Perumda Pasar Jaya.

"Gerai-gerai kami sudah tidak lagi menyediakan kantong plastik untuk berbelanja. Kami selalu mengimbau warga atau pelanggan agar dapat membawa tas belanja sendiri," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Perumda Pasar Jaya Akan Tambah JakGrosir di Kepulauan Seribu Tahun Ini

Pemkab - Perumda Pasar Jaya Bahas Penambahan Lokasi JakGrosir

Selasa, 07 Januari 2020 2391

Perumda Pasar Jaya Bakal Terus Hadirkan Kebaruan

Perumda Pasar Jaya Bakal Terus Hadirkan Kebaruan

Senin, 30 Desember 2019 2660

Perumda Pasar Jaya Akan Terapkan Pengolahan Sampah Organik

Perumda Pasar Jaya Bakal Terapkan Pengolahan Sampah Organik

Rabu, 18 Desember 2019 2372

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307242

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282632

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks