Kamis, 15 Januari 2015 Reporter: Folmer Editor: Dunih 2760
(Foto: doc)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini tengah meminta pertimbangan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait rencana pemutusan kontrak kerja sama dengan PT Jakarta Monorail (JM)
selaku investor pembangunan moda transportasi massal berbasis rel di ibu kota. Setelah surat pertimbangan dari Kejagung diterima, barulah Pemprov DKI melayangkan surat pemutusan kerja sama dengan PT JM.Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, pihaknya tidak ingin digugat setelah surat pemutusan kerja sama ini dikeluarkan. Oleh sebab itu, Pemprov DKI hingga saat ini masih menunggu balasan surat dari Kejagung untuk mengirim surat kepada PT JM.
"Monorail kami akan balas, surat lagi disiapkan. Kami akan minta pertimbangan Kejagung juga," kata Basuki usai rapat TPUT di Balaikota, Kamis (15/1).
Ia berharap, dengan adanya surat pertimbangan Kejagung, maka surat yang dibuat oleh Pemprov DKI akan lebih jelas.
”Kalau memang pertimbangannya bisa diputus, kita putus. Jadi lebih jelas dari surat Pak Fauzi Bowo,” tandasnya.