Kamis, 26 Desember 2019 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Andry 1683
(Foto: Rudi Hermawan)
Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) Samsat Jakarta Barat bersama kepolisian dan TNI menggelar razia kendaraan bermotor di Jalan Ring Road, Cengkareng.
Hasilnya, 45 kendaraan roda dua dan empat yang tak bisa menunjukan kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) ditilang.
Pelaksana H
arian (Plh) Kepala Unit PKB-BBNKB Samsat Jakarta Barat, Elling Hartono mengatakan, razia ini merupakan salah satu upaya mengajak masyarakat untuk patuh membayar pajak serta meningkatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Ibukota."Dari 45 kendaraan yang ditilang, dua di antaranya diderek karena STNK-nya mati," ujarnya, Kamis (26/12).
Ia melanjutkan, dalam razia ini, 13 pemilik kendaraan yang terdiri dari empat mobil dan sembilan unit sepeda motor membayar tunggakan pajak di lokasi.
"Nilainya mencapai Rp 13.743.000," katanya.
Menurutnya, razia kendaraan bermotor seperti ini akan terus digencarkan hingga akhir tahun. Dalam kegiatan hari ini, pihaknya mengerahkan 75 personel gabungan dari Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat, TNI dan Polri.