Selasa, 24 Desember 2019 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 1565
(Foto: doc)
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menerjunkan petugas untuk melakukan penagihan aktif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama libur cuti bersama.
Petugas pajak tersebut ditugaskan untuk melakukan penempelan stiker terhadap penunggak PKB di lokasi parkir perkantoran, apartemen, mal dan rumah-rumah di Ibukota.
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, penagihan aktif terhadap para penunggak PKB ini bagian dari optimalisasi penerimaan pajak daerah.
"Kami memanfaatkan waktu libur untuk mencari potensi penerimaan pajak daerah,” ujarnya, Selasa (24/12).
Ia menjelaskan, sanksi yang dijatuhkan bagi penunggak PKB dimulai dari penempelan stiker hingga penerapan law enforcement.
“Setelah dipasangi stiker, kami akan beri peringatan. Bila tidak diindahkan kita keluarkan surat paksa hingga penyitaan," katanya.
Koordinator Supervisi Pencegahan Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Friesmount Wongso menuturkan, stiker yang ditempelkan ke penunggak PKB tidak diperkenankan dicopot sebelum adanya pelunasan pajak.
"Itu bentuknya segel. Jika dilepas bisa dipidana pengerusakan segel," tandasnya.
Sekadar diketahui, hingga kini, realisasi penerimaan PKB telah mencapai Rp 8,6 triliun dari target Rp 8,8 triliun yang telah ditetapkan tahun ini.