Senin, 23 Desember 2019 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 2107
(Foto: Adriana Megawati)
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) tentang peningkatan kepatuhan pajak daerah bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, kesepakatan bersama ini dilakukan untuk menangani masalah hukum di bidang perdata serta tata usaha negara terkait pajak dan retribusi daerah. Sehingga, upaya penagihan pajak daerah di DKI Jakarta dapat lebih optimal.
"Jadi secara kerja sama, hubungan hukum antara kita dengan Kejati DKI kuat dalam penindakan. Kita bisa mencari potensi pajak yang besar," ujarnya di Kantor Kejati DKI, Senin (23/12).
Menurut Faisal, penegakan hukum ini penting dilakukan untuk mencegah kelalaian bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Melalui kerja sama ini, pihaknya akan melakukan penindakan berupa surat paksa terhadap penunggak pajak.
"Karena itu kita sepakati MoU ini agar wajib pajak lebih taat dan patuh terhadap aturan yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejati DKI Jakarta, Warih Sadono
menambahkan, dengan adanya kesepakatan kerja sama ini penerimaan pajak di Ibukota bisa melampaui target yang ditetapkan."Dengan adanya MoU ini, kita bisa memberikan dukungan, baik dalam bantuan hukum, tindakan hukum maupun penerimaan hukum," tandasnya.