Jumat, 13 Desember 2019 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 2221
(Foto: doc)
Realisasi pajak sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kecamatan Koja mencapai Rp 427 milliar atau sekitar 109 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 388 miliar.
Kepala Seksi Penagihan Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (SBPRD) Jakarta Utara, Irwanto mengatakan, hasil ini menempatkan UPPRD Kecamatan Koja menjadi yang tertinggi dalam realisasi perolehan BPHTB se-DKI Jakarta.
"Capaian realisasi ini setelah ada pembayaran dari PT Pertamina Tbk. Mereka melakukan pembayaran setelah surat keterangan penguasaan hak dari BPN terbit," ujarnya, Jumat (13/12).
Diakui Irwanto, sebelum menerima pembayaran BPHTB dari Pertamina capaian realisasi UPPRD Kecamatan Koja hanya belasan miliar saja. Peringkatnya pun kisaran urutan 40 se-
DKI Jakarta.Dijelaskan Irwanto, keseluruhan pembayaran BPHTB atas Depo Plumpang oleh PT Pertamina sekitar Rp 600 milliar. Dari jumlah itu sekitar Rp 400 milliar merupakan pembayaran lahan yang di wilayah Koja dan sisanya di Kecamatan Kelapa Gading.
"Kita harap realisasi capaian kecamatan lain bisa seperti di Kecamatan Koja. Paling tidak, sesuai target lah," tandasnya.