Pelanggar Perda Tibum Jalani Sidang Tipiring di Kantor Wali Kota Jaktim
Jumat, 06 Desember 2019
Reporter: Nurito
Editor: Erikyanri Maulana
990
(Foto: doc)
Sebanyak 28 pelanggar Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum), menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jumat (6/12). Para pelanggar umumnya para pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar dan terjaring razia petugas.
Sidang yang digelar di selasar lantai dasar gedung Blok D kantor wali kota ini, dipimpin oleh majelis hakim, Tri Andita dan panitera Sawikah. Sedangkan jaksa penuntut umum adalah Didi Koko dan Yulli Lestari.
Kasatpol PP Jakarta Timur, Budi Novian mengatakan, dari jumlah 28 pelanggar yang disidang hanya 25 yang hadir. Tiga orang lainnya tidak hadir sehingga dijatuhi putusan verstek.
"Mereka yang menjalani sidang umumnya pedagang kaki lima yang terjaring razia gabungan. Ini untuk memberikan efek jera bagi yang melanggar," ujar Budi.
Dalam persidangan tersebut, para pelanggar langsung dikenai denda masing-masing sebesar Rp 150 hingga 170 ribu dan ongkos perkara sidang sebesar Rp. 2.000. Total jumlah uang denda yang terkumpul dari persidangan ini sebesar Rp 4.406.000, sudah termasuk ongkos perkara yang seluruhnya masuk ke kas negara.
BERITA TERKAIT
312 Pelanggar Perda Bangunan Gedung Jalani Sidang Tipiring
Kamis, 14 November 2019
2125
40 Pelanggar Perda Tibum Jalani Sidang Tipiring di Jaktim