Rabu, 27 November 2019 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Toni Riyanto 1750
(Foto: Reza Hapiz)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan besaran Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam postur Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2020.
Melalui Rapat Badan Anggaran (Banggar), PMD untuk PT MRT Jakarta ditetapkan Rp
2,64 triliun; PT Jakarta Tourisindo Rp 92,2 miliar; dan PT Food Station Tjipinang Jaya Rp 150 miliar.
Kemudian, Perumda Pembagunan Sarana Jaya Rp 1,37 triliun; Perumda Pasar Jaya Rp 337,57 miliar; PT Jakpro Rp 2,71 triliun; dan PDAM Jaya Rp 516,7 miliar.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz berharap, PMD ini bisa dioptimalkan untuk.emingkatkan kinerja perusahaan dan meningkat deviden sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).
"Memang tidak 100 persen pengajuan PMD dari tujuh BUMD itu bisa diakomodir. Tapi, semua sudah diputuskan berdasarkan berbagai pertimbangan," ujarnya, usai Rapat Banggar bersama Eksekutif, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (27/11).
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta, Riyadi mengrapresiasi hasil penetapan PMD tersebut.
"Meskipun ada pengurangan besaran PMD di dua BUMD, sisanya tetap seperti yang telah diajukan saat rapat bersama Komisi B. Intinya, kita akan bekerja sesuai dengan tupoksi yang ada," terangnya.
Riyadi menjelaskan, BP BUMD akan meningkatkan koordinasi dengan BUMD, khususnya terkait realisasi dari anggaran yang sudah ditetapkan oleh Banggar DPRD DKI.
"Adanya persetujuan PMD tersebut maka BUMD bisa melaksanakan program yang sudah ditetapkan di tahun 2020," tandasnya.