Selasa, 26 November 2019 Reporter: Nurito Editor: F. Ekodhanto Purba 3151
(Foto: Nurito)
Petugas gabungan melakukan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2) terhadap wajib pajak (WP) yang menunggak di Jakarta Timur.
Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Timur, Johari mengatakan, penagihan tersebut sesuai UU Nomor 19 Tahun 2000 junto Pergub DKI Nomor 197 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa.
Totalnya ada delapan nomor objek pajak (NOP) yang belum membayar pajak yang dilakukan penagihan paksa hari ini dengan estimasi nilai pajak sebesar Rp 20.601.861.024.
"Dari penagihan yang kami lakukan, satu wajib pajak bersedia membayar hari ini dan pembacaan surat paksa penagihan pajaknya kami tangguhkan," ujarnya, Selasa (26/11).
Menurutnya, satu wajib pajak yang membayar tunggakannya hari ini adalah sebuah rumah sakit swasta di kawasan Jl Perintis Kemerdekaan. Nilai pajaknya mencapai Rp 271.494.115.
Sedangkan tujuh NOP lainnya belum membayar pajak sehingga petugas melakukan pembacaan surat paksa penagihan pajak.
Jika tidak membayar pajak maka sanksi tegas akan diberikan, bentuknya bisa berupa penyitaan aset sampai dilakukan lelang barang milik wajib pajak.
"P
etugas juga bisa melakukan penahanan fisik pada wajib pajak dan melakukan pemblokiran nomor rekening di perbankan," tandasnya.