Selasa, 26 November 2019 Reporter: Nurito Editor: F. Ekodhanto Purba 1378
(Foto: Nurito)
Sebanyak 35 petugas gabungan menggelar apel bersama terkait penagihan pajak terhadap wajib pajak yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2).
Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (Kasuban PRD) Jakarta Timur, Johari mengatakan, kegiatan penagihan pajak tersebut melibatkan petugas gabungan dari unsur Suban PRD, TNI/Polri, Satpol PP dan unsur terkait lain.
"
Ada delapan nomor objek pajak (NOP) yang belum membayar pajak dengan nilai estimasi pajaknya mencapai Rp 20.601.861.024, " ujarnya, Selasa (26/11).Menurutnya, penagihan aktif dilakukan karena para wajib pajak belum membayar kewajibannya. Pembacaan surat penagihan paksa dilakukan oleh juru sita pajak di lokasi penagihan atau pada tempat wajib pajak yang menunggak.
"Kegiatan penagihan aktif ini dimonitor oleh Kejaksaan Tinggi DKI, BPK dan KPK," tandasnya.