Kamis, 21 November 2019 Reporter: Agung Supriyanto Editor: Toni Riyanto 3166
(Foto: Agung Supriyanto)
Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat untuk RI menggelar diskusi publik terkait hak privasi dan akses keterbukaan informasi publik di Kantor KI Provinsi DKI Jakarta, Gedung Graha Mental Spiritual Lantai, Jalan Haji Awaluddin II, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Diskusi yang mengangkat tema "Diskursus dan Harmonisasi Perlindungan Data Pribadi dengan UU Keterbukaan Informasi Publik untuk Mendorong Rumusan UU PDP yang Berkeadilan Bagi Semua" dihadiri 100 peserta yang berasal dari perwakilan lembaga pemerintah, lembaga non struktural, lembaga keagamaan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan korporasi.
Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Alamsyah Basri mengatakan, diskusi publik ini bertujuan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan Komisi 1 DPR RI, sebagai penguatan materi dan substansi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang sedang dirancang pemerintah, baik dari aspek filosofis maupun praktik penerapan UU PDP dan atau UU sejenisnya oleh negara-negara yang sudah menerapkannya, khususnya yang tergabung dalam APEC.
"Kita bahas materi dan substansi Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) untuk menjadi rekomendasi kepada pemerintah," ujarnya, Kamis (21/11).
Alamsyah menjelaskan, Kementerian Kominfo RI sudah menyusun RUU PDP yang terdiri dari 74 pasal dan 15 bab untuk segera diajukan dan dibahas di DPR RI.
"RUU PDP mengatur tentang definisi, jenis, hak kepemilikan, pemprosesan, pengiriman, lembaga berwenang yang mengatur data pribadi hingga sanksi," terangnya.
Ia menambahkan, draft RUU menyebutkan, data pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektonik atau non-elektronik.
"Peraturan perlindungan data pribadi di Indonesia sendiri saat ini tersebar kurang lebih 32 regulasi di berbagai macam sektor seperi, keuangan, kesehatan, kependudukan, telekomunikasi, dan energi, masih bersifat parsial," ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner KI Provinsi DKI Jakarta sekaligus penanggung jawab diskusi Wa Ode Asmawati menambahkan, saat ini pertumbuhan pengguna sistem elektronik dan internet belum dibarengi tumbuhnya kesadaran publik dalam melindungi data pribadi.
"Perlu adanya kesetaraan dalam perlindungan data pribadi secara nasional maupun internasional," ucapnya.
Ia berharap, melalui diskusi ini ada diskursus dan ide-ide dalam upaya menciptakan harmonisasi antara Undang Undang Perlindungan Data Pribadi dengan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik.
"Kami mendorong Rancangan UU PDP yang berkeadilan agar ke depan kehadiran UU PDP tidak mengganggu kepentingan keterbukaan informasi publik atas nama perlindungan privasi," tandasnya.
Untuk diketahui, diskusi publik tersebut menghadirkan narasumber yang berkompeten seperti, Riki Arif Gunawan dari Kemneteri Kominfo RI; Komisioner Komisi Informasi Pusat, Romanus Ndau; Michael Rose dari Komisi I DPR RI; serta Huey Tan dari APEC-Singapore.