Jumat, 09 Januari 2015 Reporter: Rio Sandiputra Editor: Widodo Bogiarto 4127
(Foto: doc)
Dinas Kebersihan DKI Jakarta berencana menambah personel Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menerapkan sanksi bagi warga ibu kota yang membuang sampah sembarangan.
Pasalnya saat ini Dinas Kebersihan DKI baru memiliki lima personel PPNS. Diharapkan nantinya masing-masing kecamatan memiliki seorang PPNS.
"Dinas Kebersihan paling banyak jumlah PPNS baru lima orang. Yang mempunyai personel PPNS banyak itu ya ada di Satpol PP," kata Wahyudi Rudianto, Kepala Seksi Penindakan Dinas Kebersihan DKI, Jumat (9/1).
Penerapan sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan itu sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
"Saya sudah komunikasi dengan Kepala Dinas Kebersihan untuk mengadakan pelatihan personel menjadi PPNS," ujar Wahyudi.
Dikatakan Wahyudi, ke depan setiap kecamatan minimal ada satu orang PPNS dari Dinas Kebersihan DKI. Pelatihan itu sendiri akan melibatkan Polda Metro Jaya.
"Minimal ada satu orang PPNS di setiap kecamatan, walaupun idealnya lebih banyak. PPNS itu punya ID (Identity Document) khusus yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya untuk penindakan, setelah lulus pelatihan," jelas Wahyudi.
Wahyudi menambahkan, dengan banyaknya personel PPNS diharapkan dapat menekan warga yang membuang sampah sembarangan.
"Jadi siapapun aparat yang melihat warga membuang sampah sembarangan langsung ditangkap. Tahan KTP-nya dan kirim surat berita acara ke kelurahan dia bermukim agar mendapat perhatian khusus dengan surat peringatan," tegas Wahyudi.