Senin, 11 November 2019 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Toni Riyanto 1347
(Foto: doc)
Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyepakati penyesuaian Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2020 menjadi sebesar Rp 736,01 miliar.
Dalam usulan awal, Dinas PE mangajukan nilai anggaran tahun depan mencapai Rp 803,94 miliar. Kemudian, dalam pembahasan bersama Komisi B dilakukan evaluasi dan koreksi meliputi penambahan sebesar Rp 189,3 miliar dan pengurangan Rp 257,23 miliar.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, koreksi dan evaluasi dilakukan terhadap usulan yang belum menjadi kebutuhan prioritas atau mendesak.
"Kami sudah memberikan masukan-masukan kepada Dinas PE untuk memilah mata anggaran yang masih bisa dilakukan efisiensi," ujarnya, di Gedung DPRD DKI Jakata, Senin (11/11).
Aziz menyampaikan apresiasi kepada jajaran Dinas PE karena masukan-masukan yang diberikan oleh pimpinan maupun anggota di Komisi B bisa ditindaklanjuti dengan baik.
"
Kami bersepakat, skala prioritas itu ya yang memang menjadi kebutuhan masyarakat banyak, " terangnya.Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas PE, Ricki Marojahan Mulia menuturkan, nominal anggaran yang disetujui Komisi B tersebut akan dimaksimalkan dalam pelaksanaaan kegiatan atau program.
"Kami makan mengoptimalkan sarana dan prsarana maupun sumber daya manusia di Dinas PE, termasuk Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan atau PJLP," tandasnya.