Jumat, 01 November 2019 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Andry 1467
(Foto: Rudi Hermawan)
Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui usulan anggaran pengadaan 31 truk compactor yang diajukan Dinas Lingkungan Hidup (LH) sebesar Rp 30,880,000,000 dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah mengatakan, truk compactor yang merupakan jenis truk tertutup ini memang dibutuhkan untuk mendukung pengangkutan sampah.
"Kami menyetujui 31 unit truk compactor dengan anggaran Rp 30,8 miliar. Tapi dengan catatan, kerjanya bisa maksimal," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (1/11) malam.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Andono Warih menuturkan, 31 truk compactor yang diusulkan memiliki penutup dan mampu menampung tiga meter kubik sampah
. Sehingga tidak menimbulkan bau tidak sedap ketika beroperasi di lapangan."Truk ini untuk menggantikan kendaraan lintas jalur dan akan dibagikan ke lima wilayah kota," tandasnya.