Rabu, 07 Januari 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Lopi Kasim 8039
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Mantan Direktur PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen), Victor Siahaan, dipaksa mengosongkan rumah dinas yang telah ditempatinya selama 25 tahun di Jl Sumenep No 2, Mentang, Jakarta Pusat, Rabu (7/1). Sempat terjadi kericuhan saat pengosongan lantaran pemilik rumah menolak untuk keluar.
Pantauan beritajakarta.com, sekitar 200 personel kepolisian dibantu 100 personel Satpol PP Jakarta Pusat terlihat berusaha mengosongkan rumah tersebut. Aksi pengosongan ini sendiri sempat tertunda sekitar 4 jam karena pemilik rumah terus mengulur waktu.
Tim negosiasi dari Satpol PP yang terus melakukan dialog juga menemui jalan buntu. "Ada tidak surat pengosongannya? putusan dari pengadilan mana? ini penertiban liar, saya sudah puluhan tahun tinggal di sini," kata Victor, menentang rencana pengosongan rumah dinasnya.
Kepala Desk Hukum PT Taspen, Paulus Indra Suyatna mengatakan, rumah tersebut seharusnya sudah ditinggalkan Victor saat dirinya pensiun pada tahun 1990. Saat itu, kata Paulus, PT Taspen memberi kebijakan agar Victor membeli rumah tersebut dengan harga 50 persen dari harga pasar. Namun, sampai batas penjualan tahun 2001 tidak kunjung dibayar. Alhasil, PT Taspen meminta rumah tersebut dikosongkan.
"Untuk sementara kita evakuasi dia ke salah satu apartemen di Jakarta Barat. Barangnya dibawa ke gudang milik PT Taspen," ujarnya.
Kepala Operasional Satpol PP Jakarta Pusat, Maruli Sijabat, mengatakan, pihaknya sudah sejak pagi melakukan negosiasi dengan pemilik rumah.
"Sebenarnya dari PT Taspen sendiri sejak tahun lalu sudah terus melakukan sosialiasi pengosongan, tapi penghuni tetap menolak," katanya.
Selain di lokasi tersebut, lanjut Maruli, terdapat rumah direksi lain di kawasan Cempaka Putih yang akan dikosongkan. Namun, pemilik rumah sudah pindah lebih dahulu saat mengetahi rencana eksekusi pengosongan.