Selasa, 29 Oktober 2019 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 1590
(Foto: doc)
Tiga kelurahan di Jakarta Utara yaitu Kelurahan Rorotan, Warakas dan Pejagalan, diusulkan menjadi Kelurahan Sadar Hukum tingkat Provinsi DKI Jakarta.
Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, saat ini ada 23 dari 31 kelurahan di Jakarta Utara sudah dikukuhkan menjadi Kelurahan Sadar Hukum. Ke depan, Ia berharap seluruhnya menjadi kelurahan sadar hukum.
"Jika sudah dikukuhkan, tantangan selanjutnya adalah menjaga agar permasalahan hukum di wilayah seperti krimininalitas, pernikahan dini, sengketa tanah dan tawuran berkurang," katanya, Selasa (29/10).
Ali optimistis, jika nantinya seluruh kelurahan di Jakarta Utara akan ditetapkan sebagai Kelurahan Sadar Hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Maksimalkan kolaborasi menggerakan masyarakat agar taat terhadap aturan hukum yang berlaku. Saya optimis," ungkapnya.
Kepala Bagian Hukum Jakarta Utara, Siti Sumiyati menjelaskan, kategori penilaian Kelurahan Sadar Hukum harus memenuhi empat dimensi yaitu akses informasi hukum, implementasi hukum, keadilan dan informasi.
"Tiga kelurahan tersebut sudah memaparkan langsung kondisi di wilayahnya yang sesuai dengan kriteria penilaian Kelurahan Sadar Hukum," tandasnya.