Senin, 28 Oktober 2019 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Andry 1540
(Foto: Rudi Hermawan)
Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL) kawasan Kota Tua, Jakarta Barat. Penataan PKL ini ditargetkan selesai paling lambat November 2019 mendatang.
Camat Taman Sari, Risan H Mustar mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait rencana penataan PKL ini sejak dua bulan lalu. Di sekitar lokasi juga sudah dipasang papan larangan berjualan di halte, trotoar, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan fasilitas umum lainnya sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Sosialisasi sudah dilakukan. Termasuk memasang papan larangan di 10 titik di sekitar Kota Tua," ujarnya, Senin (28/10).
Ia menjelaskan, pihaknya juga telah menyediakan dua tempat relokasi pedagang. Masing-masing konsorsium Kota Tua di Jalan Kunir dan lokasi binaan (lokbin) di Jalan Cengkeh dengan ukuran kios antara 2x3 meter persegi.
"Sampai saat ini sudah ada 250 dari 700 PKL yang sudah mendaftar. Di konsorsium bisa menampung 600 pedagang dan di lokbin 400 pedagang," katanya.
Risan menegaskan akan menertibkan PKL yang tetap berjualan di tempat umum. Sebab keberadaan mereka mengganggu warga mapun pengendara yang selama ini melintas.
"Jenisnya ada pedagang kuliner, aksesori
dan sebagainya. Targetnya paling lambat November pedagang direlokasi," tandasnya.