Senin, 28 Oktober 2019 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Andry 1170
(Foto: doc)
Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Taman Sari, Jakarta Barat melakukan pemasangan stiker kepada sembilan penunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB)-P2), pajak parkir dan pajak restoran di wilayahnya.
Kepala UPPRD Taman Sari, Andri Kunarso mengatakan, dari sembilan penunggak pajak yang dipasangi stiker hari ini, dua di antaranya berlokasi di Jalan Lada, dua di Jalan Pasar Lidevetes, satu di Jalan Mangga Besar Raya, satu di Kompleks
Lokasari dan tiga di Jalan Mangga Besar VIII."Ada 20 penunggak pajak dengan total tunggakan Rp 1,5 miliar di Taman Sari yang mau dipasangi stiker hingga empat hari ke depan," ujarnya, Senin (28/10)
Andri menyampaikan, sebelum melakukan pemasangan stiker, para penunggak pajak telah diberikan imbauan satu dan dua pada September 2019. Karena tidak diindahkan, pihaknya mengambil tindakan dengan menempelkan stiker penunggak pajak.
"Mereka kita berikan waktu hingga sepekan untuk melunasi tunggakan. Jika melewati batas waktu yang ditentukan, maka akan dilakukan penagihan aktif ke lapangan," tandasnya.