Tak Sanggup Bayar UMP, Ahok Minta Perusahaan Korsel Hengkang

Senin, 05 Januari 2015 Reporter: Folmer Editor: Dunih 6288

Tak Sanggup Bayar UMP, Ahok Minta Perusahaan Korsel Hengkang

(Foto: Wahyu Ginanjar Ramadhan)

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara tegas menolak permohonan penangguhan pembayaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2015 sebesar Rp 2,7 juta yang diajukan oleh puluhan perusahaan asing asal Korea Selatan (Korsel). Ia juga mempersilakan pemilik usaha dari 27 perusahaan asal Korsel yang sebagian besar beroperasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing, Jakarta Utara, tersebut hengkang dari Jakarta.

Kami tolak penangguhan. (Perusahaan) pindah saja dari KBN, kalau enggak mampu bayar pekerja ya pindah saja ke Majalengka

"Kami tolak penangguhan. (Perusahaan) pindah saja dari KBN, kalau enggak mampu bayar pekerja ya pindah saja ke Majalengka," kata Ahok di Balaikota, Senin (5/1).

Menurutnya, seluruh perusahaan yang beroperasi di ibu kota wajib menaati peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan penetapan UMP DKI 2015 sebesar Rp 2,7 juta.

"Saya enggak mau ada perbudakan di sini. Kalau perusahaan enggak mampu bayar pekerja, pindah ke Majalengka saja. Toh di sana nilai kebutuhannya lebih murah," tegasnya.

Sebelumnya anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengungkapkan, sebanyak 27 perusahaan yang bergerak di bidang garmen dan tekstil telah mengajukan permohonan penangguhan pembayaran UMP DKI 2015. Sarman menjelaskan, ada beberapa syarat administrasi yang wajib dipenuhi oleh pengusaha dalam pengajukan permohonan penangguhan UMP DKI 2015.

Sejumlah syarat administrasi yang wajib dipenuhi di antaranya melampirkan laporan rugi-laba dari lembaga independen yang kompeten, gambaran bisnis selama 2 tahun terakhir dan 2 tahun ke depan, serta berita acara persetujuan antara manajemen dan serikat pekerja di perusahaan tersebut.

”Setelah tiga syarat administrasi ini terpenuhi, kami  akan turun untuk mensurvei serta menggelar dialog bersama pihak perusahaan dan serikat pekerja, apakah layak diberikan penangguhan atau tidak. Kalau layak, Dewan Pengupahan DKI akan mengajukan surat usulan persetujuan atau penolakan kepada Gubernur DKI atau Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” jelasnya.

BERITA TERKAIT
Tidak Semua Perusahaan Dapat Penangguhan UMP

Tidak Semua Perusahaan Dapat Penangguhan UMP

Senin, 05 Januari 2015 3993

upah minimum provinsi ilustrasi

27 Perusahaan Tak Sanggup Bayar UMP 2015

Minggu, 04 Januari 2015 4020

UMP 2015 DKI Berpotensi Naik

Ahok Tegaskan UMP DKI Tetap Rp 2,7 Juta

Selasa, 16 Desember 2014 5111

Ahok Tak Akan Revisi UMP

Ahok Tak Akan Revisi UMP

Rabu, 10 Desember 2014 4559

Demo Buruh, Wapres Terhadang Macet

Demo Buruh, Wapres Terhadang Macet

Rabu, 10 Desember 2014 3397

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468987

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307701

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284318

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 260933

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196567

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks