Selasa, 15 Oktober 2019 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2301
(Foto: Reza Hapiz)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghadirkan sejumlah kartu untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Jakarta. Melalui kartu tersebut, warga tidak mampu mendapatkan berbagai kemudahan untuk memenuhi kebutuhan dan beraktivitas sehari-hari.
Dalam dua tahun masa pemerintahan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, jangkauan penerima kartu pun diperluas. Secara keseluruhan jumlah pemegang kartu-kartu bantuan sosial DKI Jakarta jumlahnya mencapai 1.107.000-an orang. Tak hanya untuk peserta didik, tetapi juga untuk warga lanjut usia (lansia) yang tidak mampu, para pekerja dengan UMR, dan yang terbaru ditujukan untuk penyandang disabilitas.
Kartu yang paling baru diluncurkan adalah Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta, tepatnya pada 28 Agustus 2019, oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Program ini bertujuan mencegah terjadinya kerentanan sosial bagi para Penyandang Disabilitas di Jakarta, sekaligus memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta bekerja sama dengan Bank DKI untuk menyalurkan dana bantuan sebesar Rp 300.000 per orang per bulan yang dapat dicairkan setiap triwulan.
Penyandang Disabilitas yang menerima KPDJ merupakan penduduk Provinsi DKI Jakarta yang terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT), memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta, serta Penyandang Disabilitas berada di luar panti baik milik pemerintah maupun daerah.
"Penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta pada tahap I berjumlah 7.137 dari total jumlah yang terdata dalam Basis Data Terpadu sebanyak 14.459 orang. Dari 7.137 orang, dibagi ke dalam 5 wilayah untuk Jakarta Pusat sebanyak 1.042 orang, Jakarta Utara berjumlah 1.322 orang, Jakarta Barat berjumlah 1.018 orang, Jakarta Selatan berjumlah 1.361 orang, dan Jakarta Timur berjumlah 2.352 orang, serta Kepulauan Seribu sebanyak 42 orang," ujar Irmansyah, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Selasa (15/10).
Dari sektor pendidikan, tidak hanya untuk anak usia sekolah dasar hingga menengah atas, tetapi juga menjangkau perguruan tinggi, dengan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Melalui Pergub Nomor 97 Tahun 2019, sasaran penerima KJMU diperluas pada tahun 2020, yaitu tidak hanya bagi mahasiswa tidak mampu yang kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di bawah Kemenristekdikti dan Kemenag, tetapi menjangkau juga mahasiswa tidak mampu yang kuliah di Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Adapun PTS yang akan menjadi mitra KJMU adalah PTS yang memiliki akreditasi A, baik lembaga maupun program studinya, sebanyak 11 PTS di wilayah DKI Jakarta sebagai berikut;
- Universitas Gunadarma
- Universitas Bina Nusantara
- Universitas Mercubuana
- Universitas Trisakti
- Universitas Tarumanegara
- Universitas Nasional
- Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka
- Universitas Atmajaya
- Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trisakti
- Universitas Pancasila
- Sekolah Tinggi Filsafat Driyakara
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta juga memperluas kemitraan dengan PTN, yang mana telah menjangkau 90 PTN di seluruh Indonesia. Untuk penerima KJMU Tahun Pelajaran 2018/2019, ada sebanyak 5.061 mahasiswa, yang tersebar di 90 PTN dengan rincian:
- Enam PTN di wilayah DKI Jakarta sebanyak 3.627 mahasiswa;
- 84 PTN diluar wilayah DKI Jakarta sebanyak 1.434 mahasiswa.
Jumlah penerima KJMU dan kampus yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 terus mengalami peningkatan secara signifikan, yaitu 594 mahasiswa di 46 PTN (2016), 2.191 mahasiswa di 68 PTN (2017), 4.542 mahasiswa di 85 PTN (2018), dan 5.061 mahasiswa di 90 PTN (2019).
Para penerima manfaat KJMU mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 9 juta per semester, termasuk Uang Kuliah Tunggal, yang diberikan melalui pendebitan dari Bank DKI. Para mahasiswa penerima KJMU dapat menggunakan kartunya untuk membeli buku dan kebutuhan sehari-hari yang bisa diambil tunai, gratis.