Perolehan PKB Layanan Samling di HBKB Capai Rp 95,2 Juta

Minggu, 13 Oktober 2019 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1505

BPRD Sosialisasikan Keringan Pajak dan Buka Samling di HBKB

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Perolehan Pajak Kendaraan Bermotor melalui layanan Samsat Keliling (Samling) di arena Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) mencapai Rp 95,2 juta.

M omentum bagi WP untuk taat pajak

Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi (UPPLI) Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), Mulyo Sasongko merinci, untuk kendaran roda dua sebanyak 165 kendaraan dengan penerimaan pajak Rp 40,6 juta, sedangkan kendaraan roda empat sebanyak 20 kendaraan dengan penerimaan Rp 54,6 juta.

"Layanan kami buka mulai pukul 06.00 sampai 10.30. Prosesnya tidak lama rata-rata lima menit. Cukup membawa STNK dan KTP asli," ujarnya, di layanan Samling HBKB, Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (13/10).

Mulyo menjelakan, BPRD DKI Jakarta sedang melaksanakan progam pengurangan dan keringanan pokok pajak yang berlaku mulai 16 September-30 Desember 2019.

Untuk kendaraan tahun 2012 ke bawah, potongan pokok pajak sebesar 50 persen. Sedangkan kendaraan tahun 2013 sampai 2016 potongan pokok pajak sebesar 25 persen.

Kemudian, untuk tahun 2016 sampai 2019 tidak diberikan potongan pokok pajak. Namun, sanksi biaya administrasi dihapuskan dan berlaku untuk semuanya.

"Sebagai catatan pemilik kendaraan telah mencetak Surat Ketetapan Pajak atau SKP. Untuk biaya sanksi atau denda dihilangkan," terangnya.

Ia berharap, program keringanan pajak ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para wajib pajak (WP) untuk menunaikan kewajiban yang tertunda.

"Ini momentum bagi WP untuk taat pajak. Sebab, pajak itu sangat berguna membiayai program pembangunan baik fisik maupun non fisik," ungkapnya.

Ia menambahkan, kegiatan Samling di HBKB hari ini juga diramaikan dengan sejumlah pertunjukan dan yang paling menarik perhatian warga adalah penampilan Cakra Metro Band yang personelnya ada anggota kepolisan.

"Tiap minggu kita laksanakan semeriah ini, saya nilai cukup efektif. Warga yang mengikuti HBKB ini bisa terinformasikan dan menginformasikan kembali ke tetangga, saudara, dan kerabatnya yang lain. Terlebih waktu masih panjang sampai 30 Desember," tandas Mulyo.

Untuk diketahui, Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah juga menjadi dasar pemberian diskon bagi penunggak pajak.

BERITA TERKAIT
BPRD DKI Sosialisasikan Keringanan Pajak Daerah Tahun 2019 di Acara Motor Plus Award

BPRD Sosialisasikan Keringanan Pajak Daerah di Motor Plus Award

Selasa, 08 Oktober 2019 1642

BPRD DKI Catat Hasil Layanan Samling di Car Free Day Sebesar Rp 168,3 Juta

Perolehan PKB di Semarak Keringanan Pajak Daerah Capai Rp 168,3 Juta

Minggu, 06 Oktober 2019 1643

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468518

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307254

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285066

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283963

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282637

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks