Selasa, 08 Oktober 2019 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 1636
(Foto: Adriana Megawati)
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menyosialisasikan kebijakan keringanan pajak daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam acara Motor Plus Award 2019 yang berlangsung Selasa (8/10) siang.
Wakil Kepala BPRD DKI Jakarta, Yuandi Bayak Miko mengatakan, keringanan pajak daerah masih berlangsung hingga 30 Desember 2019 mendatang. Oleh sebab itu, 100 peserta yang hadir di acara Motor Plus Award diajak memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya.
"Kita gencarkan sosialiasi kepada warga untuk memanfaatkan kesempatan ini," ujarnya, Selasa (8/10).
Ia menyebutkan, acara ini dihadiri beberapa organisasi motor Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan Asosiasi Sepeda Motor Indonesia (AISI). Organisasi tersebut diharapkan dapat mengajak para anggotanya untuk menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak.
"Informasi ini sangat penting. Kita harap mereka memberikan informasi ke anggota-anggotanya untuk memanfaatkan kebijakan ini," tandasnya.