Sabtu, 03 Januari 2015 Reporter: Devi Lusianawati Editor: Widodo Bogiarto 4253
(Foto: Rio Sandiputra)
Sedikitnya 70 bangunan liar yang berdiri di lahan milik Pemprov DKI Jakarta di Jalan Al Barkah, Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, dalam waktu dekat akan ditertibkan.
Rencananya di atas lahan seluas 5,1 hektare tersebut sebanyak 20 persennya akan dibangun rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Sedangkan sisanya akan dijadikan ruang terbuka hijau (RTH) atau akses menuju Hutan Kota Rawa Buaya.
Wakil Walikota Jakarta Barat, M Yuliadi mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI terkait rencana pemanfaatan lahan tersebut.
"Kami pastikan seluruh bangunan di lahan milik Pemprov DKI di Rawa Buaya akan ditertibkan. Kami sudah berkoordinasi dengan BPKD," kata Yuliadi, Jumat (2/1).
Meski begitu, lanjut Yuliadi, pihaknya belum menentukan waktu penertibannya. Pasalnya Pemkot Jakarta Barat saat masih fokus melakukan penertiban bangunan liar yang berada di bantaran kali.
Secara terpisah, Kepala Suku Dinas Perikanan, Kelautan dan Ketahanan Pangan Jakarta Barat, Joko Riyanto menuturkan, pihaknya telah mengajukan permohonan untuk menambah luas Hutan Kota Rawa Buaya sejak 2012 silam.
"Kami mengharapkan 80 persen dari luas lahan 5,1 hektare itu bisa dijadikan akses jalan menuju hutan kotas dan RTH," ujar Joko.