Penyerapan Anggaran Pengadaan Tanah untuk RTH Capai 72,37 Persen

Senin, 07 Oktober 2019 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2041

Realisasi Pengadaan Tanah Untuk RTH Capai 72,37 Persen

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Realisasi penyerapan anggaran pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Dinas Kehutanan DKI Jakarta telah mencapai 72,37 persen. Sesuai alokasi anggaran sebesar Rp 1,5 triliun sudah terserap Rp 1,1 triliun.

Hingga 3 Oktober 2019 kami menerima 1.144 permohon

Kepala UP Pengadaan Tanah Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Dirja Kusuma mengatakan, pengadaan tanah tersebut nantinya akan digunakan untuk tiga jenis RTH yakni, taman, hutan kota, serta area pemakaman.

"Pengadaan tanah itu sangat penting untuk memperbanyak RTH di Jakarta," ujarnya, Senin (7/10).

Dirja menjelaskan, target dan realisasi luasan tanah untuk pengadaan RTH bervariasi. Rinciannya, realisasi pengadaan tanah untuk RTH taman telah mencapai 16,8 hektare, melebih dari yang ditargetkan sebesar 12,5 hektare.

Kemudian, pengadaan tanah untuk RTH hutan kota mencapai 1,6 hektare dari target 7,5 hektare. Sementara, realisasi pengadaan tanah untuk RTH makam seluas 1,3 hektare dari target 3 hektare.

"Hingga 3 Oktober 2019 kami menerima 1.144 permohon warga yang ingin menjual tanahnya untuk digunakan sebagai RTH oleh Pemprov DKI. Sekitar 500 permohonan sudah ditindaklanjuti dengan survei langung ke lapangan," terangnya.

Menurutnya, tim survei akan melihat kelayakan dan tidaknya tanah tersebut untuk dijadikan sebagai RTH. Selain itu, keabsahan atau legalitas kepemilikan tanah juga menjadi persyaratan penting.

"Kalau memang di tengah permukiman dan bermanfaat untuk penduduk biasanya dibangun taman. Sebab, di tengah-tengah masyarakat itu penting untuk kumpul dan interaksi masyarakat," ungkapnya.

Ia menambahkan, setelah pengadaan selesai, selanjutnya akan dilakukan pembahasan bersama bidang-bidang terkait yakni, Bidang Taman, Jalur, Pemakaman, dan Kehutanan untuk menentukan penggunaan tanah. Nantinya, bidang-bidang terkait itu yang akan merencanakan teknis pembangunannya.

"Kami hanya memiliki kewenangan untuk pengadaan tanah dengan luas 250 meter hingga 5 hektare," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 Lahan Aset Dishutam DKI di Harapan Mulia Dibangun Pagar

Lahan Aset Dinas Kehutanan di Harapan Mulia Dipagar

Kamis, 29 November 2018 1855

Lahan Kosong di Setu Diusulkan Dibangun TPS

Kelurahan Setu Usulkan Pembuatan TPSS di Lahan Dishutam DKI

Selasa, 06 Maret 2018 2020

 4 Hutan Kota akan Dibenahi Tahun Ini

4 Hutan Kota akan Dibenahi Tahun Ini

Senin, 13 Maret 2017 5431

 Dishut Distribusikan 1,5 Juta Tanaman ke 815 Pemohon

UPT PTP Dinas Kehutanan Distribusikan 1,5 Juta Tanaman

Jumat, 04 Oktober 2019 3892

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468503

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307238

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285052

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283951

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282629

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks