Selasa, 06 Maret 2018 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 2021
(Foto: Ilustrasi)
Lahan kosong milik Dinas Kehutanan (Dishutam) DKI Jakarta di Jalan Raya Setu, RT 08/03, Kelurahan Setu, Cipayung, Jakarta Timur diusulkan untuk dijadikan tempat penampungan sampah sementara (TPSS).
Lurah Setu, Wahyu Dwi Kesdianto mengatakan, saat ini pihaknya sedang mencari lahan yang bisa dijadikan TPSS bagi warga di enam RW yang ada. Sebab TPSS yang ada sekarang berada di kawasan Munjul, jaraknya cukup jauh.
"Usulan kita lahan dijadikan TPS karena selama ini warga kesulitan membuang sampah. Bahkan usulan ini kita bawa ke Musrenbang agar dapat direalisasikan di tahun 2019 mendatang," kata Wahyu, Selasa (6/3).
Lahan milik Dinas Kehutanan DKI ini lokasinya sangat strategis. Selain dekat dengan akses tol, lahan tersebut juga jauh dari permukiman warga.
Sementara, Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur, Budi Mulyanto mengungkapkan, usulan tersebut akan ditampungnya terlebih dahulu. Jika belum dianggarkan di tahun 2018 maka pihaknya akan mengajukan di anggaran 2019. Dengan catatan, ada surat persetujuan dari Dinas Kehutanan selaku pemilik lahan.
"Prinsipnya kita setuju saja bangun TPS di Setu. Jika sudah ada surat persetujuan dari pemilik lahan, kita langsung bangun
," tandasnya.