Dinas LH Wajibkan Penggunaan Transportasi Umum dan Kendaraan Ramah Lingkungan
Jumat, 27 September 2019
Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing
Editor: Toni Riyanto
3781
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan di Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta diwajibkan untuk menggunakan transportasi umum, serta kendaraan ramah lingkungan, seperti sepeda dan yang berpenggerak listrik setiap hari Jumat
Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, kebijakan ini diterapkan untuk memberikan contoh dan mengajak masyarakat menggunakan transportasi umum, bersepeda atau menggunakan kendaraan ramah lingkungan dalam rangka mengurangi potensi pencemaran udara dari sektor transportasi.
"Upaya konkret memperbaiki kualitas udara di Ibukota mesti dilakukan oleh semua pihak, tak terkecuali di lingkungan pemerintahan," ujarnya, Jumat (27/9).
Andono menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor 126 Tahun 2019 tentang Penggunaan Angkutan Umum, Sepeda atau Kendaraan Ramah Lingkungan Bagi Seluruh Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
"Aturan internal ini merupakan bentuk nyata penerapan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara," terangnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini efektif berlaku mulai Jumat 27 September 2019 dan harus ditaati oleh ASN hingga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Dinas LH DKI Jakarta.
"Hari ini sudah diimplementasikan, semoga menjadi contoh bagi masyarakat luas maupun instansi pemerintah lainnya," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Tumbuhkan Kebiasaan Bersepeda, Anies Bersepeda Menuju Gedung DPR/MPR RI
Rabu, 25 September 2019
1421
Pemprov DKI Gencarkan Pembangunan Jalur Sepeda
Senin, 23 September 2019
1669
Jakpro Dukung Inisiasi Jalur Sepeda Velodrome-Balai Kota