1.461 Mobil Mewah di Jakarta Tunggak Pajak

Selasa, 17 September 2019 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 1696

BPRD DKI Tengah Matangkan Pergub Terkait NSR LED Pada Kendaraan Keliling

(Foto: Reza Hapiz)

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mencatat hingga kini masih terdapat 1.461 unit mobil mewah di Ibukota yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan nilai tunggakan mencapai miliaran rupiah.

Jadi memang tunggakan terbesar ada di pajak kendaraan bermotor, termasuk juga mobil-mobil mewah

Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, potensi pendapatan pajak dari berbagai jenis dan merek mobll mewah mencapai Rp 48,683 miliar. Terkait hal itu, pihaknya tengah menggalakan penagihan pajak secara door to door agar pemilik mobil mewah segera melunasi kewajibannya.

"Jadi memang tunggakan terbesar ada di pajak kendaraan bermotor, termasuk juga mobil-mobil mewah. Kita mencatat sekitar 1.461unit mobil mewah yang masih menunggak pajak. Kita tagih juga melalui door to door," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/9).

Ia mencontohkan, beberapa mobil mewah yang belum membayarkan pajaknya seperti 12 unit mobil Aston Martin, 108 unit mobil Land Rover, 22 unit mobil Lamborghini, serta 166 unit mobil BMW. Adapun nilai tunggakan pajak setiap mobil mewah bervariasi dari Rp 1,6 miliar hingga Rp 4,2 miliar.

"Mobil Merk Aston Martin saja potensi pajaknya sekitar Rp 875 juta, BMW sekitar Rp 4,2 miliar, Lamborghini sekitar Rp 2,1 miliar, Land Rover sekitar Rp 3,1 miliar dan Rolls Royce sekitar Rp 1,6 miliar," ungkapnya.

Oleh sebab itu, sambung Faisal, pihaknya mengajak pemilik kendaraan agar memanfaatkan kebijakan keringanan pajak yang diberlakukan mulai 16 September-30 Desember 2019. Dalam kebijakan tersebut, wajib pajak yang menunggak PKB sejak 2012 ke bawah akan diberikan potongan pokok pajak sebesar 50 persen dan dihapuskan dari denda.

Sementara wajib pajak yang menunggak PKB sejak 2013-2016 diberikan potongan pajak sebesar 25 persen dan dihapuskan dar denda. Sedangkan bagi wajib pajak yang menunggak PKB sejak 2017-2019 dihapuskan dari denda namun tetap harus membayar penuh pokok pajaknya.

"Masyarakat kita harapkan bisa manfaatkan kebijakan keringanan pajak ini," tandasnya.

BERITA TERKAIT
UP PKB BBNKB Jakut Tagih Enam Penunggak Pajak Mobil Mewah

UP PKB BBNKB Jakut Tagih Enam Penunggak Pajak Mobil Mewah

Jumat, 08 Februari 2019 2676

BPRD akan Tagih Tunggakan Pajak Mobil Mewah

BPRD akan Tagih Tunggakan Pajak Mobil Mewah

Kamis, 14 Februari 2019 1745

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285054

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks