Selasa, 17 September 2019 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 1696
(Foto: Reza Hapiz)
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mencatat hingga kini masih terdapat 1.461 unit mobil mewah di Ibukota yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan nilai tunggakan mencapai miliaran rupiah.
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, potensi pendapatan pajak dari berbagai jenis dan merek mobll mewah mencapai Rp 48,683 miliar. Terkait hal itu, pihaknya tengah menggalakan penagihan pajak secara door to door agar pemilik mobil mewah segera melunasi kewajibannya.
"Jadi memang tunggakan t
erbesar ada di pajak kendaraan bermotor, termasuk juga mobil-mobil mewah. Kita mencatat sekitar 1.461unit mobil mewah yang masih menunggak pajak. Kita tagih juga melalui door to door," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/9).Ia mencontohkan, beberapa mobil mewah yang belum membayarkan pajaknya seperti 12 unit mobil Aston Martin, 108 unit mobil Land Rover, 22 unit mobil Lamborghini, serta 166 unit mobil BMW. Adapun nilai tunggakan pajak setiap mobil mewah bervariasi dari Rp 1,6 miliar hingga Rp 4,2 miliar.
"Mobil Merk Aston Martin saja potensi pajaknya sekitar Rp 875 juta, BMW sekitar Rp 4,2 miliar, Lamborghini sekitar Rp 2,1 miliar, Land Rover sekitar Rp 3,1 miliar dan Rolls Royce sekitar Rp 1,6 miliar," ungkapnya.
Oleh sebab itu, sambung Faisal, pihaknya mengajak pemilik kendaraan agar memanfaatkan kebijakan keringanan pajak yang diberlakukan mulai 16 September-30 Desember 2019. Dalam kebijakan tersebut, wajib pajak yang menunggak PKB sejak 2012 ke bawah akan diberikan potongan pokok pajak sebesar 50 persen dan dihapuskan dari denda.
Sementara wajib pajak yang menunggak PKB sejak 2013-2016 diberikan potongan pajak sebesar 25 persen dan dihapuskan dar denda. Sedangkan bagi wajib pajak yang menunggak PKB sejak 2017-2019 dihapuskan dari denda namun tetap harus membayar penuh pokok pajaknya.
"Masyarakat kita harapkan bisa manfaatkan kebijakan keringanan pajak ini," tandasnya.