Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan penagihan pada 23 Wajib Pajak (WP) dengan total tunggakan mencapai Rp 41,27 miliar. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari Rencana Aksi Optimalisasi Pendapatan Daerah antara BPRD dengan KPK RI.
Hari ini kita lakukan penyegelan di salah satu rumah makan di Jakarta Utara. Kita tidak akan kompromi
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, tunggakan pajak tersebut terdiri dari berbagai jenis pajak seperti Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), restoran maupun hiburan. Tunggakan masing-masing badan usaha bervariasi mulai dari satu hingga lima tahun.
"Pelaksanaannya kita bekerja sama dengan KPK RI dan sudah mulai dilaksanakan sejak Kamis, 5 September lalu, seperti pada tahun-tahun sebelumnya." ujarnya, Senin (9/9).
Dilanjutkan Faisal, terhadap wajib pajak yang dinilai tidak kooperatif dan beritikad tidak baik, petugas akan memberikan sanksi tegas dengan melakukan penyegelan. Selain itu, pihaknya bersama KPK juga akan melakukan audit dan penelusuran keuangan badan usaha.
"Seperti hari ini kita lakukan penyegelan di salah satu rumah makan di Jakarta Utara. Kita tidak akan kompromi," tandasnya.