Senin, 09 September 2019 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 2446
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (UP PKB BBNKB) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, ikut berpartisipasi dalam operasi penerapan perluasan ganjil genap di Jl Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (9/9). Mereka melakukan pengecekan pajak kendaraan terhadap pelanggar yang diberhentikan.
Kepala UP PKB BBNKB Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Robert Lumbuan Tobing mengatakan, bila diketahui masa pajak kendaraan sudah habis, maka petugas Samsat akan mengarahkan pemilik kendaraan untuk segera membayar pajak kendaraannya.
"Petugas kami ikut serta dalam penindakan yang dilakukan aparat kepolisian. Kita cek masa pajaknya apakah sesuai," katanya.
Melalui cara seperti ini, dia berharap dapat mengoptimalkan pendapatan pajak kendaraan di Jakarta Utara yang ditargetkan tahun ini mencapai Rp 1,5 triliun.
Robert mengungkapkan, hingga Agustus 2019 realisasi pendapatan pajak kendaraan Jakarta Utara telah mencapai 68 persen. Pihaknya pun optimis pendapatan pajak kendaraan pajak tahun ini kembali melampaui target seperti tahun sebelumnya.
"Selain ini, kami juga melakukan cara lain guna menggedor pendapatan pajak kendaraan. Mulai dari melayangkan surat hingga door to door ke kediaman penunggak," tandasnya.