31 IKM di Kepulauan Seribu Peroleh Sertifikat Halal
Kamis, 05 September 2019
Reporter: Suparni
Editor: F. Ekodhanto Purba
1521
(Foto: Suparni)
Tim audit Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) hari ini memberikan sertifikat halal kepada 31 Industri Kecil dan Menengah (IKM) binaan Sudin Perindustrian dan Energi Kepulauan Seribu.
Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Energi Kepulauan Seribu, Melinda Sagala mengatakan, hasil audit terhadap IKM binaannya menunjukkan ke 31 IKM tersebut lolos audit dan berhak mendapatkan sertifikat halal.
"Setelah diaudit dan memenuhi persyaratan, ke-31 IKM ini langsung kami berikan sertifikat halal hari ini," ujarnya, Kamis (5/9).
Menurutnya, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu merupakan kelompok Wira Usaha Baru (WUB) binaan Sudin PE kepulauan Seribu selaku pemilik program.
Selanjutnya, mengikuti pelatihan produksi, memiliki produk yang berkelanjutan atau terus menerus, mempunyai penjualan yang rutin dan produknya memenuhi unsur kesehatan (higienis) menurut hukum Islam.
Ditambahkannya, rata-rata pelaku usha yang menjadi binaannya saat ini yang mendapatkan sertifikat halal diantaranya produk makanan olahan seperti bakso ikan, kerupuk ikan, stick cumi, keripik ikan dan ikan asin. Selain itu, saat ini masih ada 160 IKM yang belum mendapatkan sertifikat halal, sementara tahun 2018 lalu sertifikat halal juga telah diberikan kepada 39 IKM binaan.
"Mudah-mudah bermanfaat dan dapat meningkatkan produksi serta perekonomian warga Kepulauan Seribu," tandasnya.
BERITA TERKAIT
31 IKM Binaan di Kepulauan Seribu Dilakukan Audit Sertifikasi Halal