Jumat, 13 Januari 2017 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Toni Riyanto 5774
(Foto: Rudi Hermawan)
Sebanyak 100 pelaku industri kecil menengah (IKM) di Jakarta mendapatkan sertifikasi Halal dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kepala Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta, Yuli Hartono menjelaskan, kegiatan ini rutin dilakukan untuk membina pelaku IKM agar lebih berkembang. Untuk itu mereka harus memiliki sertifikat Halal dan SNI.
"Ada 100 IKM yang diberikan sertifikat Halal, dua diantaranya juga menerima sertifikat SNI," kata Yuli, usai penyerahan sertifikasi ini di Kompleks Dinas Teknis, Jatibaru, Jakarta Pusat, Jumat (13/1).
Ia menambahkan, penerima sertifikat Halal diserahkan kepada pelaku industri makanan dan minuman. Sedangkan, sertifikat SNI diberikan kepada pengusaha pakaian balita.
"Sertifikasi ini juga dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat," tandasnya.